Friday, June 27, 2014

Undang-Undang Perindustrian

Standardisasi Industri
Pembahasan mengenai UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian di bawah ini yaitu mengenai bab 7 yang menjelaskan “Standardisasi Industri”. Berikut ini adalah pasal-pasal yang terkait, yaitu pasal 50 sampai dengan pasal 61.

Pasal 50
(1) Menteri melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
(2) Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
(3) SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 51
(1) Penerapan SNI oleh Perusahaan Industri bersifat sukarela.
(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menerapkan SNI dapat membubuhkan tanda SNI pada barang dan/atau Jasa Industri.
(3) Terhadap barang dan/atau Jasa Industri yang telah dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Industri harus tetap memenuhi persyaratan SNI.

Pasal 52
(1) Menteri dapat menetapkan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib.
(2) Penetapan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.    keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan;
b.    pelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.     persaingan usaha yang sehat;
d.    peningkatan daya saing; dan/atau
e.    peningkatan efisiensi dan kinerja Industri.
(4) Pemberlakuan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan SNI yang telah ditetapkan.
(5) Pemberlakuan spesifikasi teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan sebagian parameter SNI yang telah ditetapkan dan/atau standar internasional.
(6) Pemberlakuan pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap barang dan/atau Jasa Industri berdasarkan tata cara produksi yang baik.
(7) Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang telah memenuhi:
a.    SNI yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda SNI;
b.    SNI dan spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian; atau
c.     spesifikasi teknis dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, wajib dibubuhi tanda kesesuaian.

Pasal 53
(1) Setiap Orang dilarang:
a. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
b.  memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
(2) Menteri dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.

Pasal 54
Setiap barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib, pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri wajib menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri.

Pasal 55
Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait menarik setiap barang yang beredar dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b.

Pasal 56
Kewajiban mematuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 oleh importir
dilakukan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 57
(1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
(2) Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
(3) Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 58
Untuk kelancaran pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri:
a.    menyediakan, meningkatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di wilayah pusat pertumbuhan Industri; dan
b.    memberikan fasilitas bagi Industri kecil dan Industri menengah.

Pasal 59
Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 60
(1) Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif.
(2) Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau Jasa Industri yang tidak menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a.    peringatan tertulis;
b.    denda administratif;
c.     penutupan sementara;
d.    pembekuan izin usaha Industri; dan/atau
e.    pencabutan izin usaha Industri.

Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penerapan Standardisasi Industri di Indonesia

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menargetkan 50 persen industri di Indonesia akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga 2015 nanti. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat telah menunjuk Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) sebagai pelaksana dan pengawas pemberlakuan SNI atas 58 produk industri. Penunjukan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 109 Tahun 2010 tentang penunjukkan LPK dalam pemberlakuan dan pengawasan SNI atas 58 produk industri secara wajib. Menurut Hidayat, kebijakan tersebut untuk menjamin keefektifan pelaksanaan penerapan SNI wajib. Penerapan SNI merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat. Harapan dari penetapan aturan tentang penunjukan LPK dalam pengawasan pemberlakuan SNI wajib dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran dalam penerapan SNI sehingga target kebijakan tersebut bisa dicapai.
Melalui Permenprin ditunjuk pula sebanyak 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) dan 35 laboratorium uji untuk penerapan SNI wajib. Lembaga sertifikasi produk yang ditunjuk, antara lain Pustan dan Sucofindo, sementara laboratorium ujinya antara lain Laboratorium Uji Balai Besar Industri Agro serta Balai Pengujian Mutu dan Barang Ekspor Impor. Ditambahkan, lembaga-lembaga yang penunjukannya dilakukan melalui proses evaluasi oleh tim penilai tersebut selanjutnya akan menjalankan tugas dalam penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI wajib untuk produk-produk industri makanan, minuman, kimia dasar, kimia hilir, logam, tekstil dan aneka, permesinan, dan elektronika.
Sebelumnya, Wakil Ketua MASTAN, Syamsir Abduh mengatakan dari 8.000 standar yang ditetapkan, saat ini baru 20 persen SNI diterapkan di Indonesia. "Tingkat kesadaran perusahaan memang masih rendah untuk menerapkan SNI. Maklum, karena SNI prinsipnya sukarela bagi perusahaan untuk mendaftarkan produknya ke kami," jelasnya. Oleh karena itu, lanjutnya, BSN akan mengubah paradigma para pengusaha agar mau meningkatkan kesadarannya akan SNI karena pada dasarnya SNI mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di dunia internasional.
Pengurus BSN di tiap wilayah akan menyosialisasikan pentingnya SNI di setiap perusahaan di daerah masing-masing. Peningkatan Kualitas Menanggapi kebijakan Menteri Perindustrian, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengerjaan Mesin dan Logam Indonesia (Gamma) Ahmad Safiun mengatakan penerapan SNI wajib harus diikuti dengan peningkatan kuantitas dan kualitas aparat di bidang tersebut.
Penerapan SNI wajib ini bukan berarti masalah selesai. Lebih lanjut, implementasi sejumlah SNI wajib sejak beberapa tahun terakhir belum mampu membendung serbuan produk nonstandar karena masih ada masalah pemalsuan merek, label, dan produk. Wakil Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Mohamad Amien mengatakan dengan diterapkannya SNI tahun ini, diproyeksikan penjualan kaca lembaran akan naik 5 persen sampai 6 persen dibandingkan dengan pencapaian pada 2009. "Penerapan SNI wajib kaca lembaran membantu industri mempertahankan kinerja penjualan," kata Amien.
    Tanggapan mengenai penerapan standardisasi industri di Indonesia yaitu tingkat kesadaran perusahaan-perusahaan di Indonesia masih rendah untuk menerapkan SNI karena SNI prinsipnya sukarela bagi perusahaan untuk mendaftarkan produknya. Seharusnya penerapan SNI diberlakukan secara wajib, sehingga produk-produk di Indonesia memiliki kualitas yang tinggi dan tidak kalah dengan produk-produk yang dihasilkan di luar negara. Jumlah aparat pengawas yang mampu mengawasi peredaran jutaan produk di pasar lokal juga seharusnya ditingkatkan dan diperjelas fungsi secara teknisnya. Selain itu, peranan pemerintah dalam menanggapi peredaran produk yang masih tidak memenuhi standar dan ilegal seharusnya lebih tegas, salah satunya adalah dengan cara menarik produk tersebut dari pasar-pasar lokal.

Sumber:

Wednesday, June 25, 2014

Kasus Pelanggaran Terhadap Sertifikasi ISO 14001 Oleh Pertambangan Freeport

Pendahuluan
Selama puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam sistem pertambangan kapitalis dan mengabaikan amanat konstitusi. Bangsa ini belum meraih kebebasan dalam mengelola sumberdaya alam yang dimilikinya. Melalui kebijakan-kebijakan yang ada, Indonesia telah lepas kendali dalam pengelolaan sumberdaya pertambangan yang dimilikinya. Sebenarnya, negara kita adalah pemilik sumberdaya alam yang sangat kaya. Namun pada saat mengelolanya negara telah dirugikan oleh korporasi-korporasi swasta dan asing yang dengan leluasa melakukan eksploitasi. Perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai, mengeksploitasi dan menguras sumberdaya tersebut dengan target produksi sebanyak-banyaknya dalam waktu secepat-cepatnya.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru mendukung penguasaan sumberdaya oleh asing. Misalnya UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal serta Peraturan Presiden No.76 dan 77 Tahun 2007, yang seolah member jalan mulus bagi korporasi-korporasi asing untuk menguasai perekonomian Indonesia, termasuk penguasaan sumberdaya pertambangan. Selain itu juga, seperti pada kasus penambangan di hutan lindung yang semula dilarang, seperti tercantum dalam UU No.41 Tahun 1999, namun oleh pemerintah dibolehkan kembali dengan menerbitkan Perppu No.1 Tahun 2004. Amanat konstitutsi pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan kata lain, pemanfaatan kekayaan alam Negara harus diperuntukkan dan tidak boleh merugikan rakyat. Termasuk juga didalamnya pengelolaan sumberdaya minyak dan gas bumi (migas), pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sarta pengelolaan sumberdaya air.

PT Freeport Indonesia
Freeport McMoRan Copper and Gold pada awalnya merupakan sebuah perusahaan kecil yang berasal dari Amerika Serikat yang memiliki nama Freeport Sulphur. Freeport McMoRan didirikan pada tahun 1981 melalui merger antara Freeport Sulphur, yang mendirikan PT Freeport Indonesia dan McMoRan Oil and Gas Company. Perusahaan minyak ini didirikan oleh Jim Bob Moffet yang menjadi CEO Feeport McMoRan. Sejak menemukan deposit emas terbesar dan tembaga terbesar nomor tiga di dunia yang terletak di Papua Barat, perusahaan ini berubah menjadi penambang emas raksasa skala dunia. Total asset yang dimiliki oleh Freeport hingga akhir tahun 2005 mencapai 3.3 miliar US dollar.
Aktivitas pertambangan Freeport di Papua yang dimulai sejak tahun 1967 hingga saat ini talah berlangsung selama 42 tahun. Selama ini, kegiatan bisnis dan ekonomi Freeport di Papua, telah mencetak keuntungan finansial yang sangat besar bagi perusahaan asing tersebut, namun belum memberikan manfaat optimal bagi negara, Papua dan masyarakat lokal disekitar wilayah pertambangan.
Penandatanganan Kontrak Karya (KK) I pertambangan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport pada 1967, menjadi landasan bagi perusahaan ini mulai melakukan aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, KK I ini juga menjadi dasar penyusunan UU Pertambangan No.11 Tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan berselang setelah penandatanganan KK I. Pada Maret 1973, Freeport memulai pertambangan terbuka di Etsberg, kawasan yang selesai ditambang pada tahun 1980-an dan menyisakan lubang sedalam 360 meter.
Pada tahun 1988, Freeport mulai mengeruk cadangan raksasa lainnya, Grasberg, yang masih berlangsung hingga saat ini. Dari eksploitasi kedua wilayah ini, sekitar 7,3 juta ton tembaga dan 724.7 juta ton emas telah dikeruk. Pada Juli 2005, lubang tambang Grasberg telah mencapai diameter 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 hektar dengan kedalaman 800 m2.
Aktivitas Freeport yang berlangsung dalam kurun waktu lama ini telah menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam hal penerimaan negara yang tidak optimal, peran negara/ BUMN dan BUMD untuk ikut mengelola tambang yang sangat minim dan dampak lingkungan yang sangat signifikan, berupa rusaknya bentang alam pegunungan Grasberg dan Ertsberg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.

Pelanggaran Terhadap Sertifikasi ISO 14001
Indonesia melalui produksi Freeport tercatat sebagai sepuluh produsen tembaga terbesar di dunia. Produksi tembaga Indonesia menunjukan peningkatan, misalnya dari 928.2000 ton pada tahun 1993 hingga 1,06 juta ton pada tahun 1994 dan 1,52 juta ton pada tahun 1995. Proyeksi harga komoditas tembaga oleh Bank Dunia menunjukan kecenderungan untuk terus naik. Sementara itu, negara-negara produsen lainnya seperti Amerika dan Canada telah mencapai titik maksimum produksi.
Permintaan akan bahan tambang di pasar dunia di masa mendatang tampaknya akan terus meningkat. Permintaan tembaga, misalnya, terus naik bersamaan dengan meningkatnya perekonomian negara-negara di dunia. Hal ini dibarengi dengan peningkatan sektor industri, terutama industri yang berkaitan dengan sektor telekomunikasi dan listrik. Dengan permintaan dunia yang terus meningkat dapat diartikan bahwa ke depan Freeport memiliki peluang besar untuk memperoleh keuntungan yang berlipat. Sampai saat ini produksi ketiga jenis barang tambang di Indonesia didominasi oleh Freeport. Produksi tembaga Freeport meningkat sangat tinggi, misalnya pada tahun 1991 sebesar 50% dan tahun 1995 sebesar 42%. Hal ini dapat terpenuhi karena semakin besarnya wilayah eksploitasi yang diberikan pemerintah. Saat ini produksi tembaga Indonesia 100% dihasilkan oleh PT Freeport.
Wilayah penambangan PT Freeport saat ini mencakup wilayah seluas 2,6 juta hektar atau sama dengan 6,2% dari luas Irian Jaya. Padahal, awal beroperasinya PT FI hanya mendapatkan wilayah konsesi seluas 10.908 hektar. Secara garis besar, wilayah penambangan yang luas itu dapat dianggap dieksploitasi pada 2 periode, yaitu periode Ertsberg (1967-1988) dan periode Grasberg (1988-sekarang). Potensi bijih logam yang dikelola Freeport awalnya hanya 32 juta ton, sedangkan sampai tahun 1995 naik menjadi hampir 2 miliar ton atau meningkat lebih dari 58 kali lipat. Data tahun 2005 mengungkap, potensi Grasberg sekitar 2,822 juta ton metrik bijih.
Freeport selalu mengklaim berkomitmen terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang kuat. Meskipun telah memiliki pengakuan ISO 14001 dan mengklaim memiliki program komprehensif dalam memantau air asam tambang, Freeport terbukti tidak memiliki pertanggung jawaban lingkungan. Perusahaan ini beroperasi tanpa transparansi dan tidak memenuhi peraturan lingkungan yang ada. Terlepas dari keharusan untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait lingkungan, Freeport belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya, termasuk Studi Penilaian Resiko Lingkungan (Environmental Risk Assessment). Freeport juga tidak pernah mengumumkan laporan audit eksternal independen tiga tahunan sejak 1999, seperti yang disyaratkan Amdal. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan izin lingkungan.

Dampak yang dihasilkan secara kasat mata akibat limbah Freeport tidak kalah menakjubkan. Produksi tailing yang mencapai 220 ribu ton per hari dalam waktu 10 tahun terakhir menghasilkan kerusakan wilayah produktif berupa hutan, sungai, dan lahan basah (wetland) seluas 120 ribu hektar, Freeport masih akan beroperasi hingga tahun 2041. Jika tingkat produksinya tetap, maka akan mencapai 225.000 hingga 300.000 ton bijih per hari. Selain itu, Freeport juga tidak mampu mengolah limbahnya baik limbah batuan (Waste Rock), tailing hingga air asam tambang (Acid Mine Drainage).
Hingga tahun 2005, setidaknya sekitar 2,5 milyar ton limbah batuan Freeport dibuang ke alam. Hal ini mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan sekitar pertambangan, terbukti longsor berulang kali terjadi dikawasan tersebut. Bahkan salah satu anggota Panja DPR RI untuk kasus Freeport menemukan fakta bahwa kecelakaan longsor akibat limbah batuan terjadi rutin setiap tiga tahunan. Batuan limbah ini telah menimbun danau Wanagon. Sejumlah danau berwarna merah muda, merah dan jingga dikawasan hulu telah hilang, padang rumput Cartstenz juga didominasi oleh gundukan limbah batuan lainnya yang pada tahun 2014 diperkirakan akan mencapai ketinggian 270 meter dan menutupi daerah seluas 1,35 km2. Erosi limbah batuan telah mencemari perairan di gunung dan gundukan limbah batuan yang tidak stabil telah menyebakan sejumlah kecelakaan.
Ada dua hal yang membuat tailing Freeport sangat berbahaya. Pertama, karena jumlahnya yang sangat massif dan dibuang begitu saja ke lingkungan. Kedua, kandungan bahan beracun dan berbahaya yang terdapat dalam tailing. Freeport mengklaim bahwa tailingnya tidak beracun karena hanya menggunakan proses pemisahan logam emas dan tembaga secara fisik. Freeport menyebutnya sebagai proses pengapungan (floatasi), tanpa menggunakan sianida dan merkuri. Hal yang sama juga dipakai oleh Newmont untuk tambang emasnya di Batu Hijau Sumbawa, NTB. Faktanya, laporan Freeport menyebutkan mereka menggunakan sejumlah bahan kimia dalam proses pemisahan logam yang bahkan resiko peracunannya tidak banyak diketahui, bahkan oleh Freeport sendiri. Disamping itu, didalam tailing Freeport masih terdapat kandungan tembaga yang masih tinggi dan sangat beracun bagi kehidupan aquatic. Uji tingkat racun (toxicity) dan potensi peresapan biologis (bioavailability) oleh Freeport di daerah yang terkena dampak operasi tambang membuktikan bahwa sebagian besar tembaga terlarut dalam air sungai terserap oleh tubuh makhluk hidup dan ditemukan kandungannya pada tingkat beracun. Tembaga terlarut pada kisaran konsentrasi yang ditemukan di sungai Ajkwa bagian bawah mencapai tingkat racun kronis bagi 30% hingga 75% organism air tawar. Tak hanya berbahaya karena kandungan logam beratnya, jumlah tailing Freeport yang sangat masif juga memiliki bahaya yang sama. Hingga tahun 2005 tidak kurang dari 1 milyar ton tailing beracun dibuang Freeport ke sungai Aghawagon-Otomona-Ajkwa. Padahal cara pembuangan tailing kesungai atau riverine tailing disposal seperti ini telah dilarang disebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia.
Batuan tambang Freeport mengandung logam sulfide (metal sulfides). Dimana ketika digali, dihancurkan dan terkena udara dan air akan menjadi tidak stabil sehingga menghasilkan masalah lingkungan serius. Masalah ini dikenal sebagai air asam tambang (Acid Mine Drainage). Yang berbahaya karena memiliki tingkat keasaman sangat tinggi (pH rendah). Limbah batuan tambang Grasberg yang terakumulasi berpotensi membentuk asam. Limbah batuan ini dibuang ke lingkungan sekitar Grasberg dan menghasilkan AMD dengan tingkat keasaman tinggi hingga rata-rata pH=3. Kandungan tembaga pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton dan eksperimen menunjukkan bahwa sekitar 80% tembaga ini akan tebuang (leach) dalam beberapa tahun. Bukti menunjukkan pencemaran AMD dengan tingkat kandungan tembaga sekitar 800 miligram per liter telah meresap ke air tanah di pegunungan. Resiko pencemaran AMD juga terjadi di dataran rendah di daerah penumpukan tailing. Hal ini terjadi karena Freeport menetapkan rasio yang sangat rendah dalam penetralan asam (kapur) dibanding potensi maksimum keasaman hanya (1,3 : 1), bahkan lebih rendah dibanding praktek terbaik industri tambang yang ada. Partikel sulfida yang menghasilkan asam cenderung mengendap terpisah dari partikel kapur yang lebih ringan yang bertugas menetralisir asam.
Sebagian besar kehidupan air tawar sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat. Freeport telah melanggar PP No.82 Tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa pencemaran air adalah memasukkan atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Analisis Terhadap Permasalahan
PT. Freeport Indonesia merupakan salah satu perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap sertifikasi ISO 14001, peraturan pemerintah, maupun terhadap undang-undang negara. Pemerintah yang tidak mampu menindak tegas perusahaan tersebut merupakan tanda dari lemahnya hukum di Indonesia. Pemerintah juga tidak memperdulikan sistem pertambangan kapitalis dan mengabaikan amanat konstitusi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua dan tidak mau melihat akibat dari pertambangan tersebut terhadap lingkungan sekitar. Tidak terlihat pula pengontrolan pertambangan dari tahun ke tahun, karena tidak ada perbaikan berkelanjutan terhadap manajemen lingkungan oleh perusahaan tersebut. Kementrian Lingkungan Hidup bahkan sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran ketentuan hukum lingkungan sejak tahun 1997 hingga 2006.
Seharusnya pemerintah melakukan berbagai tindakan sebagai bentuk kepedulian terhadap negaranya itu sendiri. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan antara lain, melakukan evaluasi dan penilaian secara berkala terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara, serta memfasilitasi demi pelaksanaan tanggung jawab terhadap pemeliharaan negara guna mengedepankan pembangunan yang berkelanjutan. Perusahaan juga wajib melakukan berbagai tindakan perbaikan, yaitu diperuntukkan bagi manajemen puncak maupun setiap pekerja. Salah satunya dengan melaksanakan kewajiban unit kerja, dimulai dari mengidentifikasi kegiatan yang langsung berpengaruh terhadap lingkungan, sampai ke tahap penanganannya. Diperlukan dokumentasi sistem manajemen lingkungan agar pola kegiatan yang dilakukan lebih detail sesuai dengan prosedur dan dilakukan pula kajian manajemen agar hasil nyata penerapan sistem dapat terlihat dengan jelas.


Sumber kasus:

Social Network Analysis (SNA)

Materi yang dijelaskan pada kuliah umum pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 adalah mengenai  “Social Network Analysis”. Narasumber yang menjelaskan materi tersebut adalah Dr. Emirul Bahar, ACSI. dari Universitas Gunadarma dan Ir. Agung Usadi, MSc. yaitu direktur pemasaran dari PT. INUKI (Industri Nuklir Indonesia). Kuliah umum tersebut diadakan di Auditorium Kampus D Universitas Gunadarma.

Sejarah SNA
Ringkasan perkembangan jaringan sosial dan analisis jaringan sosial telah ditulis oleh Linton Freeman. Prekursor jaringan sosial di akhir 1800-an termasuk Émile Durkheim dan Ferdinand Tönnies. Tönnies berpendapat bahwa kelompok-kelompok sosial dapat eksis sebagai ikatan sosial pribadi dan langsung yang baik perseorangan link yang berbagi nilai-nilai dan kepercayaan (gemeinschaft) atau hubungan sosial impersonal, formal, dan instrumental (gesellschaft). Durkheim memberikan penjelasan non-individualistis fakta sosial berargumen bahwa fenomena sosial muncul ketika individu berinteraksi merupakan suatu realitas yang tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan dalam hal sifat-sifat pelaku individu. Ia membedakan antara masyarakat tradisional - "solidaritas mekanik" - yang berlaku jika perbedaan individual diminimalkan, dan masyarakat modern - "solidaritas organik" - yang berkembang dari kerjasama antara individu dibedakan dengan peran independen.
Georg Simmel, menulis pada pergantian abad kedua puluh, adalah sarjana pertama yang berpikir langsung dalam hal jaringan sosial. Esainya menunjuk sifat ukuran jaringan pada interaksi dan kemungkinan interaksi dalam bercabang, jaringan longgar-merajut daripada kelompok (Simmel, 1908/1971). Setelah hiatus dalam dekade-dekade pertama abad kedua puluh, tiga tradisi utama dalam jaringan sosial muncul. Pada 1930, JL Moreno memelopori pencatatan sistematis dan analisis interaksi sosial dalam kelompok kecil, terutama ruang kelas dan kelompok kerja (sosiometri), sementara kelompok Harvard yang dipimpin oleh W. Lloyd Warner dan Elton Mayo dieksplorasi hubungan interpersonal di tempat kerja. Pada awal mulanya social network telah menjadi perhatian para sosiolog dan antropolog Jerman di sekitar tahun 1930-an. Penelitian yang menghasilkan teori social network tersebut dilakukan pada jaman peperangan, ada dua orang prajurit diminta untuk menyampaikan informasi kepada warga sekitar untuk berhati-hati terhadapan serangan musuh. Hasilnya dua prajurit tadi memberikan  informasi yang berbeda. Dari situlah, teori social network muncul dengan pemikiran bagaimana informasi dapat sampai kepada banyak orang dengan maksud yang sama.

Definisi dan Penjelasan Singkat

Social network analysis merupakan gambaran hubungan interaksi antara aktor dengan aktor lainnya dalam suatu perusahaan. Interaksi tersebut dapat menjadi berbeda tergantung bagaimana kita memandangnya dan hasil yang ingin didapatkan. Dari satu objek, kita bisa mendapatkan banyak sekali jenis social networkSocial network di pekerjaan misalnya. Bentuk social network yang dihasilkan karena kebutuhan penyelesaian pekerjaan akan berbeda dengan social network yang dihasilkan dari penyebaran berita. Perbedaaan ini terjadi karena alasan sederhana. Kita cenderung memilih dengan siapa akan berinteraksi. Rekan kerja yang kita butuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan bisa saja berbeda dengan rekan kerja yang kita anggap sahabat dan nyaman untuk bercerita. Begitupun ketika kita ingin bertanya hal teknis, diskusi ide, menyelesaikan tugas yang tertentu atau sharing pengetahuan. Kita suka atau tidak suka, telah mengidentifikasi dan memilih dengan siapa akan berinteraksi dan untuk urusan apa.

Network dalam Perspektif Social Network Analysis
Network didefinisikan sebagai sekumpulan actors/nodes yang dihubungkan oleh ties/links. Actors/nodes adalah kita, individu yang terlibat dalam sebuah network dan ties/links adalah hubungan dan interaksi yang terjadi antara kita dengan individu lainnya dalam sebuah network (jaringan). Nodes juga dapat berupa departemen atau organisasi lain. Tergantung bagaimana kita hendak melakukan analisis. Ties (hubungan) juga berbeda-beda tergantung tujuan dan kebutuhan. Bisa berupa tugas, saran, keahlian, informasi strategis, prosedur, hingga kedekatan emosional (pertemanan atau percintaan).
Social Network Analysis (SNA) berpendapat bahwa hubungan antar nodes sesuatu yang penting. Fokus SNA untuk mengetahui actors/nodes yang terlibat dan bagaimana hubungan terjadi. Dengan siapa aktor terhubung, seberapa kuat hubungan terjadi, seperti apa hubungan terjadi, apakah hubungan terjadi satu arah atau dua arah, bagamana hubungan difasilitasi, melalui media apa hubungan terjadi hingga ke aplikasi lainnya seperti siapa yang memiliki hubungan (ties) paling banyak, siapa yang terisolasi dalam network, bagaimana jarak (gap) dan rentang (length) antar masing-masing nodes, dimana terjadi bottleneck, siapa yang menjadi key player dan sebagainya.

Diagram Koneksi
Dalam menentukan individu (node) yang paling penting, berperan dan berpengaruh di dalam jaringan, kita bisa menggunakan analisis SNA ini untuk mengukur hal tersebut. Pengukuran tersebut digambarkan dalam diagaram sebagai berikut:
1. Degree centrality:  jumlah koneksi yang dimiliki sebuah node.
2. Closeness centrality: jarak rata-rata antara node dengan semua node yang lain di jaringan. Semakin dekat, semakin terhubung orang tersebut dengan lainnya.
3. Betweenness centrality:  ukuran ini memperlihatkan peran sebuah node menjadi bottleneck.  Semakin banyak jalan yang harus melewati persimpangan itu (misal tidak ada jalan alternatif), maka semakin penting arti persimpangan tersebut.
4. Eigenvector centrality: ukuran ini memberikan bobot yang lebih tinggi pada node yang terhubung dengan node yang juga memiliki keterhubungan tinggi.
5. Page rank:  ukuran  ini digunakan untuk menentukan kualitas suatu page.


Penerapan SNA pada Organisasi atau Perusahaan
SNA memungkinkan organisasi memahami bagaimana hubungan sosial terjadi di area pekerjaan. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap hubungan tersebut, serta aliran pengetahuan yang dapat diukur, dimonitor, dan dievaluasi, organisasi dapat menemukan cara yang lebih efektif untuk menjalankan peranannya. Berikut ini adalah tiga manfaat SNA bagi organisasi:
1.   Organizational x-ray” dari struktur formal organisasi. Struktur formal berupa kotak dan garis tidak selalu menggambarkan bagaimana pekerjaan diselesaikan. SNA memberikan gambaran jelas apa dan bagaimana pekerjaan dilakukan.
2.     Mengetahui individu yang berperan penting di organisasi. Pemimpin formal seringkali bukan pemimpin “de jure”. Dengan mengetahui siapa key player, organisasi dapat memberikan fokus yang lebih dan memaksimalkan potensinya.
3.   Mengetahui best practice dalam membangun network organisasi yang rekat, sehat dan kompak. Network lintas pekerjaan seringkali terpisah oleh fungsi dan hirarki organisasi. Efisiensi dan efektivitas network dapat meningkatkan kinerja secara signifikan.

Sumber tambahan:

Saturday, June 7, 2014

Hak Merek

Pengertian dan Dasar Hukum Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang merupakan isi dari pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001. H.M.N. Purwo Sutjipto menjelaskan bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Menurut Dr. Iur Soeryatin, suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya, oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya. Dengan demikian dapat disimpulkan merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya sebagai jaminan terhadap mutunya. Hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Dasar perlindungan merek terdapat pada undang-undang No. l5 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek juga diatur dalam UUM Tahun 2001. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 butir 2 dan 3, yaitu terdiri dari merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark)
2. Merek Kata (World Mark)
3. Merek Bentuk (Form Mark)
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5. Merek Judul (Title Mark)
Jenis-jenis merek lain berdasarkan objeknya yaitu:
1.   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.   Merek Jasa
      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.   Merek Kolektif
      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Merek digunakan pada barang dan/atau jasa dengan berbagai fungsi. Pemakaian merek berfungsi sebagai berikut.
1.   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.   Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.   Jaminan atas mutu barangnya;
4.   Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Terdapat pula fungsi pendaftaran merek, antara lain:
1.   Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan terhadap hak merek. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut.
1.   Orang/Perorangan
2.   Perkumpulan
3.   Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)

Istilah Lisensi dan Pengalihan Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Merek atau pemilikan merek yang telah terdaftar dapat beralih atau dialihkan. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1.   Pewarisan;
2.   Wasiat;
3.   Hibah;
4.   Perjanjian;
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Merek
Lingkup merek terdiri dari merek yang tidak dapat didaftarkan, hal yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak, penghapusan merek, dan pembatalan merek terdaftar. Berikut ini adalah penjelasannya.
1.   Merek tidak dapat didaftar karena:
a.   Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c.   Tidak memiliki daya pembeda;
d.   Telah menjadi milik umum; atau
e.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
2.   Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yaitu:
a.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
d.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
3.   Penghapusan merek terdaftar dikarenakan:
a.   Atas prakarsa DJHKI;
b.   Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.   Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.   Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
      Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a.   Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b.   Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
4.   Pembatalan merek terdaftar, yaitu suatu merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM yaitu oleh pengadilan niaga.

Jangka Waktu Perlindungan Merek
            Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Pelanggaran dan Sanksi
            Terdapat sanksi bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran di bidang merek. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.   Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.   Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
            Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas yaitu pada Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)". Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.

Permohonan Pendaftaran Merek
            Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.   Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.   Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.   Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.   Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.   Bukti pembayaran biaya permohonan.
            Terdapat pula prosedur pendaftaran merek bagi pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya. Prosedur tersebut dijelaskan melalui gambar berikut.


            Berdasarkan gambar prosedur di atas, pemberian angka menjelaskan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut ini adalah makna dari setiap angka di gambar.
1.   Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.   Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.   Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.   Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.   Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Sumber: