A. WARGA NEGARA DAN NEGARA
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi
bagi pelanggarnya.
2. Sifat dan Ciri-ciri
Hukum
Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Hukum memuat peraturan-peraturan
yang berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban. Hukum dapat memaksa anggota
masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi
tegas. Ciri-ciri hukum yaitu adanya perintah dan larangan, artinya peraturan
hukum itu mungkin saja berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau
mungkin kedua-duanya dan adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum,
kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta
karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi dan misi yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas. Negara juga merupakan badan
tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan
kepentingan masyarakat serta memiliki kewajiban untuk menyejahterakan,
melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Tugas
Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yang pertama adalah mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lainnya, yang kedua adalah mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama.
5. Sifat
Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
a. Sifat
Negara
1) Sifat
Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendaknya melalui
hukum ataupun kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat
tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
2) Sifat
Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat, negara juga dapat menguasai hal-hal sumberdaya untuk kepentingan
orang banyak dan negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3) Sifat
Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi
kewenangan negara.
b. Bentuk
Negara
1) Negara
Kesatuan
Negara yang kekuasaannya untuk mengurus seluruh pemerintahan
pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2) Negara Serikat
Negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintahan pusat yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada
pemerintahan negara bagian.
c. Unsur Negara
1) Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan
diri untuk bersatu.
2) Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai dari sebuah
kedaulatan.
3) Pemerintahan
Pemerintahan
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
6. Pengertian Warga Negara
Warga negara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari
suatu negara tertentu, dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
a. Kriteria
kelahiran menurut asas keturunan atau disebut juga ius sanguinis. Di dalam asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b. Kriteria
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Di dalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
8. Hak
dan Kewajiban
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat
dipisahkan, tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Sebagai seorang warga negara kita harus mengetahui hak dan kewajiban
seperti yang tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Berikut ini adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga
negara:
a. Pasal 27
1) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2) Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara.
c. Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
B. PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau warga
masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Pelapisan sosial juga
dapat diartikan sebagai perbedaan tinggi atau rendahnya suatu kedudukan
seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun
kelompok lainnya. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih
rendah di dalam masyarakat biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan,
seperti kekayaan di bidang ekonomi, politis, agamis, sosial, maupun kultural.
2. Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2,
yaitu:
a. Terjadi dengan Sendirinya
a. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat
itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu, sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
b. Terjadi dengan
Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
3. Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat yang umumnya simbolis, artinya
sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintahan negara dan kepada sesama masyarakat.
Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
faktor kehidupan.
4. Pasal
dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas
kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan
hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat
memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.“
b. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”yakni hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.“
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum.”
d. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.“
e. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.”
f.
Pasal
31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.“
g.
Pasal
31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
C. MASYARAKAT
PEDESAAN DAN PERKOTAAN
1. Pengertian
Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri,
hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah
tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar
kegiatan kelompok atau kumpulan manusia tersebut. Masyarakat juga merupakan
sejumlah manusia yang merupakan satu-kesatuan golongan yang berhubungan tetap
dan mempunyai kepentingan yang sama.
2. Syarat-syarat
Masyarakat
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah
masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama,
hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, dan merupakan satu-kesatuan.
Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemasyarakatan.
3. Pengertian
Masyarakat Perkotaaan
Masyarakat perkotaan merupakan sekumpulan orang yang
hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan
lebih modern, serta mudah untuk mendapat suatu hal yang dicita-citakan.
4. Hubungan
Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama
sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya
terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan karena diantara mereka
saling membutuhkan. Kota bergantung pada kebutuhan warganya yang harus dipenuhi
seperti bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis
pekerjaan tertentu di kota. Hubungan desa kota cenderung terjadi secara alami
yaitu makin besar suatu kota, maka makin berpengaruh dan makin menetukan
kehidupan pedesaan yang lebih maju.
5. Lima
Unsur Lingkungan Perkotaan
a. Wisma: unsur ini merupakan bagian
ruang kota yang digunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekitarnya dan
untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
b. Karya: unsur ini merupakan syarat
yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi
kehidupan bermasyarakat.
c. Marga: unsur ini merupakan ruang
perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat
dengan tempata lainnya didalam kota.
d. Suka: unsur ini merupakan bagian
dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan,
rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
e. Penyempurna:
unsur ini merupakan bagian terpenting dari suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup kedalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,
fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota.
6. Fungsi
Eksternal Kota
a. Pusat kegiatan
politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu.
b. Pusat dan
orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas.
c. Pusat dan wadah
kegiatan ekspor.
d. Simpul
komunikasi regional atau global.
e. Satuan fisik
infrastruktural yang terkait dengan arus regional atau global.
7. Pengertian
Desa
Desa merupakan perwujudan atau satuan geografi, sosial,
ekonomi, politik dan kultur yang terdapat disuatu daerah dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
8. Ciri-ciri
Desa
a. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b. Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c. Cara
berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam
seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan
agraris adalah bersifat sambilan.
9. Ciri-ciri
Masyarakat Pedesaan
a. Afektifitas:
ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan.
b. Orientasi
kolektif: sifat ini merupakan konsekuensi dari afektifitas.
c. Partikularisme:
pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus
untuk suatu tempat atau daerah tertentu.
d. Askripsi:
berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan
suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah
menjadi kebiasaan atau keturunan.
e. Kekabaran:
suatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit.
10. Perbedaan
Masyarakat Desa dan Kota
Masyarakat Pedesaan
|
Masyarakat Perkotaan
|
>Perilaku homogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep
kekeluargaan dan kebersamaan
>Perilaku yang berorientasi pada tradisi
dan status
>Isolasi sosial, sehingga statik
>Kesatuan dan keutuhan kultural
>Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
|
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep
pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang berorientasi pada
rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial, sehingga dinamik
>Kebauran dan diversifikasi kultural
>Birokrasi fungsional dan nilai-nilai
sekular
>Individualisme
|
Sumber: