Kata politik
berasal dari bahasa Yunani, yaitu Politeia yang di dalamnya terdapat kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam
arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.
Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh
warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal
balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud
proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses
penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a. Negara
Adalah
suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b. Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan
keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan
umum
Adalah
suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e. Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani
Strategia yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewistz (1780 –
1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dalam bahasa Indonesia strategi
diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret
untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan,
usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk
mendukung terwujudnya politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional
perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan,
media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan
(pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non
departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin
tingginnya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat
terhadap ide baru.
Stratifikasi Politik
Nasional
Stratifikasi
politik nasional merupakan kebijakan dalam negara Republik Indonesia yang
terdiri dari 5 tingkat. Penjelasannya adalah
sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat
berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat penentu kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman
nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau
walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau
Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal
ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara
langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi
yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai
pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Pembangunan nasional merupakan usaha
yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan
nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan
seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya,
yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy
formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan
terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a. Negara
Sebagai
organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan
pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Bangsa
Indonesia
Sebagai
unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara
yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c. Pemerintah
Sebagai
unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
d. Masyarakat
Sebagai
unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
Otonomi Daerah
Jika dicermati penjelasan umum UU No. 23
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pengganti UU No. 22 Tahun 1999) yang
melatar belakangi otonomi daerah adalah:
a.
Bahwa pembentukan pemerintah daerah dalam wadah Negara kesatuan RI
diamanatkan dalam UUD 1945. pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
b.
Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melaui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat.
c.
Melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing
kemajuan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhusussan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam
system Negara kesatuan RI
Prinsip otonomi daerah yang digunakan oleh UU No. 32
tahun 2004 adalah:
1. Prinsip otonomi seluas – luasnya:
Daerah
diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan
diluar urusan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana ditetapkan Undang –
undang. Serta daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi
pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
2. Prinsip otonomi yang nyata:
Urusan
pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi yang
bertanggungjawab:
Penyelenggaraan
otonomi harus benar – benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi,
ialah untuk pemberdayaan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang
merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus
selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu
memperhatikan kepentingan serta aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelenggaraan
otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan
daerah lainnya, dalam arti:
1. Mampu membangun
kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah
ketimpangan antar daerah
2. Mampu menjalin
hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah
3. Mampu memelihara
dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya negara kesatuan Republik
Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara
Pemerintah daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh UU No.32 tahun 2004 ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menyangkut kewenangan daerah,
pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantu. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi:
1.
Politik luar negeri
2.
Pertahanan
3.
Keamanan
4.
Yustisi
5.
Moneter dan fiskal nasional
6.
Agama
Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan ini pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan
sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah
di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daeran dan/atau
pemerintahan desa.
Hak pemerintah daerah antara lain mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola
aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi
daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya
lainnya yang berada di daerah, dan mendapatkan sumber-sumber lain yang syah dan
mendapatkan hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain hak
pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban, yaitu :
- Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta menjaga
keutuhan negara kesatuan RI
- Mengembangkan
kehidupan demokrasi
- Mewujudkan
keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan
sistem jaminan sosial
- Menyusun
perencanaan dan tataruang daerah
- Mengembangkan
sumberdaya produktif didaerah
- Melestarikan
lingkungan hidup
- Mengelola
administrasi kependudukan
- Melestarikan
nilai sosial budaya
- Membentuk
dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
- Dan
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana
dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 UU No. 32 tahun 2004 diwujudkan dalam
bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk
pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem
pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara
efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada
peraturan perundang-undangan.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Visi politik dan strategi nasional
adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
5. Perwujudan sistem hukum nasional
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
5. Perwujudan sistem hukum nasional
Implementasi polstranas yang dilakukan
dalam berbagai bidang mulai dari bidang hukum sampai bidang pertahanan dan
keamanan adalah sebagai berikut:
1. Implementasi
di Bidang Hukum
a. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakan hukum secara konsisten
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakan hukum secara konsisten
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
2. Implementasi di Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai
struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam
mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
d. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak –
anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah
e. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan
kompetitif
3. Implementasi di Bidang Politik
a. Politik
Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelnggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelnggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
4. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan
dan Kesejahteraan social
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
5. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah
Pelaksanaan
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Selain dari kelima bidang tersebut, implementasi
polstranas lainnya adalah sebagai berikut:
A. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan penyelenggara negara dari
praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi
seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan
efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan
masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b. Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan
memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan serta
memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan
penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat
pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi
hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani
masyarakat dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan
negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
menciptakan aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
B. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia massa
modern dan media tradisional untuk mempercerdas
kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan, membentuk
kepribadian bangsa, serta mengupayakan keamanan
hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui
penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya
saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan
kualitas dan kesejahteran insan pers agar
profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi
hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan
daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka
mendukung pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan
kesatuan bangsa.
e. Memperkuat kelembagaan, sumber daya
manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam
rangka memperjuangkan kepentingan nasional diforum internasional.
C. Agama
a. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan
agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan agama
melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan
integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan
prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan saling menghormati
dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat
beragama dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang
tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan kemudahan umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji,
dan pengelolaan zakat denganmemberikan kesempatan yang luas
kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga–lembaga
keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek
kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa
serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya
nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun
peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu
memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi,
politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka
memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media
massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan
moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang
positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
E. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan
dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta
nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluargadan masyarakat.
F. Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan
kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan
dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan
olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan
olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui
lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan di bawah
koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi
penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi
tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam
mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat
dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan
merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang
beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, patriotis,
demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi
yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
distruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat–obat
terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakatakan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
G. Pembangunan Daerah
a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata
dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi
pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi
daerah.
d. Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat
terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem
agribisnis, indutri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan
kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh
MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR.
Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian
penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara Indonesia harus memiliki:
1. Keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral,
dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Semangat kekeluargaan yang berisi
kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan diri akan kemampuan
dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih
masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan
pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi
dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam
rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila
penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki unsur-unsur
yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas
dan profesi masing-masing akan terwujud.
Sumber: