Thursday, December 5, 2013

Warga Negara dan Negara, Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat, serta Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

A.    WARGA NEGARA DAN NEGARA

1.     Pengertian Hukum
Hukum  adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum juga dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi pelanggarnya.
2.     Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa. Hukum memuat peraturan-peraturan yang berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat demi terciptanya ketertiban. Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya, apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas. Ciri-ciri hukum yaitu adanya perintah dan larangan, artinya peraturan hukum itu mungkin saja berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin kedua-duanya dan adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum, kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3.     Pengertian Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi dan misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas. Negara juga merupakan badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat serta memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
4.     Tugas Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yang pertama adalah mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya, yang kedua adalah mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama.
5.     Sifat Negara, Bentuk Negara, dan Unsur Negara
a.   Sifat Negara
1)   Sifat Memaksa
Negara dapat memaksakan kehendaknya melalui hukum ataupun kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik.
2)   Sifat Monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat, negara juga dapat menguasai hal-hal sumberdaya untuk kepentingan orang banyak dan negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3)   Sifat Totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi kewenangan negara.
b.   Bentuk Negara
1)   Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaannya untuk mengurus seluruh pemerintahan pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2)   Negara Serikat
Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintahan pusat yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintahan negara bagian.
c.   Unsur Negara
1)   Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2)   Wilayah
Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai dari sebuah kedaulatan.
3)   Pemerintahan
Pemerintahan merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
6.     Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu, dengan kata lain warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7.     Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
a.   Kriteria kelahiran menurut asas keturunan atau disebut juga ius sanguinis. Di dalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
b.   Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
8.     Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tak dapat dipisahkan, tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sebagai seorang warga negara kita harus mengetahui hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Berikut ini adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara:
a.   Pasal 27
1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.   Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 
c.   Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

B.    PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

1.     Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Pelapisan sosial juga dapat diartikan sebagai perbedaan tinggi atau rendahnya suatu kedudukan seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat biasanya disebabkan oleh macam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, politis, agamis, sosial, maupun kultural.
2.     Menjelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
a.   Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu, sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
b.   Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
3.     Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat yang umumnya simbolis, artinya sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintahan negara dan kepada sesama masyarakat. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau konstitusi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
4.     Pasal dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu:
a.       Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, ”setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya.“
b.      Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, ”yakni hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.“
c.       Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
d.      Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.“
e.       Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
f.       Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.“
g.      Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”

C.    MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

1.     Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal disuatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar kegiatan kelompok atau kumpulan manusia tersebut. Masyarakat juga merupakan sejumlah manusia yang merupakan satu-kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.
2.     Syarat-syarat Masyarakat
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, dan merupakan satu-kesatuan. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.
3.     Pengertian Masyarakat Perkotaaan
Masyarakat perkotaan merupakan sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang mungkin bisa dikatakan lebih maju dan lebih modern, serta mudah untuk mendapat suatu hal yang dicita-citakan.
4.     Hubungan Desa dan Kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat. Bersifat ketergantungan karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota bergantung pada kebutuhan warganya yang harus dipenuhi seperti bahan pangan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota. Hubungan desa kota cenderung terjadi secara alami yaitu makin besar suatu kota, maka makin berpengaruh dan makin menetukan kehidupan pedesaan yang lebih maju.
5.     Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
a.   Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang digunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekitarnya dan untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga.
b.   Karya: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c.   Marga: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempata lainnya didalam kota.
d.   Suka: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan, dan kesenian.
e.   Penyempurna: unsur ini merupakan bagian terpenting dari suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup kedalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasilitas keagamaan, perkuburan kota, dan jaringan utilitas kota.
6.     Fungsi Eksternal Kota
a.   Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan wilayah tertentu.
b.   Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu wilayah lebih luas.
c.   Pusat dan wadah kegiatan ekspor.
d.   Simpul komunikasi regional atau global.
e.   Satuan fisik infrastruktural yang terkait dengan arus regional atau global.
7.     Pengertian Desa
Desa merupakan perwujudan atau satuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat disuatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
8.     Ciri-ciri Desa
a.   Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b.   Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c.   Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
9.     Ciri-ciri Masyarakat Pedesaan
a.   Afektifitas: ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan.
b.   Orientasi kolektif: sifat ini merupakan konsekuensi dari afektifitas.
c.   Partikularisme: pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu.
d.   Askripsi: berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah menjadi kebiasaan atau keturunan.
e.   Kekabaran: suatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit.
10.   Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota
Masyarakat Pedesaan
Masyarakat Perkotaan
>Perilaku homogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
>Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
>Isolasi sosial, sehingga statik
>Kesatuan dan keutuhan kultural
>Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial, sehingga dinamik
>Kebauran dan diversifikasi kultural
>Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular
>Individualisme

Sumber:
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/syarat-syarat-menjadi-masyarakat/