Saturday, September 28, 2013

Ilmu Sosial Dasar

Pendahuluan
1.1 Definisi Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang mecakup masalah-masalah sosial. Pengertian-pengertian dari masalah-masalah sosial dapat dijelaskan dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psikologi sosial. Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengajaran yang dibuatkan untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang diberikan di perguruan tinggi di Indonesia. Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep untuk mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan sehingga lebih peka terhadapnya.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri. Ilmu Sosial Dasar juga bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.

1.2 Tujuan Mempelajari Ilmu Sosial Dasar
Dikarenakan Ilmu Sosial Dasar merupakan mata kuliah dasar umum, maka tujuan mahasiswa mempelajari Ilmu Sosial Dasar antara lain:
a. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
d. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.

1.3 Tiga Kelompok Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan dapat dikelompokan menjadi tiga yaitu, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Ilmu Pengetahuan Budaya. Berikut adalah penjelasannya:
a. Ilmu Pengetahuan Alam adalah istilah yang digunakan yang merujuk pada rumpun ilmu dimana obyeknya adalah benda-benda alam dengan hukum-hukum yang pasti dan umum, berlaku kapan pun dimana pun.
b. Ilmu Pengetahuan Sosial adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya.
c. Ilmu Pengetahuan Budaya adalah ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya. Kategori yang tergolong dalam ilmu ini seperti (Teologi, Filsafat, Hukum, Sejarah, Filologi, Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian bahasa), Kesusastraan, Kesenian, Psikologi).

1.4 Perbedaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
a. Ilmu Sosial Dasar diberikan di Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
b. Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan).
c. Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.

1.5 Persamaan Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
a. Keduanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
b. Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
c. Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.

1.6 Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Agar masalah-masalah sosial tersebut dapat ditelaah, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas 3 golongan yaitu:
a. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat ditanggapi dengan tanggapan yang berbeda-beda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya.
b. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial. 
c. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan, maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya: 
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga, dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.


Penduduk, Masyarakat, dan Kebudayaan
2.1 Perkembangan Penduduk Dunia
Perkembangan penduduk dunia dapat dilihat pada tabel berikut yang menunjukkan perkembangan penduduk dunia dari tahun 1830 sampai 2006.
Tahun
Jumlah penduduk
Perkembangan pertahun
1830
1 milyard
-
1930
2 milyard
1%
1960
3 milyard
1,7%
1975
4 milyard
2,2%
1987
5 milyard
2%
1996
6 milyard
2%
2006
7 milyard
2%
  
2.2 Faktor-faktor Demografi Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Penduduk
Terdapat aspek-aspek kehidupan yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, yaitu aspek sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan sebagainya. Dengan begitu, maka bertambahlah sistem mata pencaharian hidup menjadi lebih kompleks. Umumnya ada tiga faktor utama demografi yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk, di antaranya sebagai berikut:
1. Kelahiran (Fertilitas)
Kelahiran adalah istilah dalam demografi yang mengindikasikan jumlah anak yang dilahirkan hidup, atau pengertian lainnya adalah hasil produksi yang nyata dari manusia. Berikut ini penjelasan mengenai pengukuran fertilitas:
a. Pengukuran fertilitas tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk pada tahun tersebut. Adapun ukuran-ukuran fertilitas tahunan adalah sebagai berikut:
     - Tingkat fertilitas kasar (crude birth rate) adalah banyaknya kelahiran hidup pada satu tahun tertentu tiap 1000 penduduk.
     - Tingkat fertilitas umum (general fertility rate) adalah jumlah kelahiran hidup per 1000 wanita usia reproduksi (usia 14-49 atau 14-44 tahun) pada tahun tertentu.
     - Tingkat fertilitas menurut umur (age specific fertility rate) adalah perhitungan tingkat fertilitas perempuan pada tiap kelompok umur dan tahun tertentu.
     - Tingkat ferlititas menurut ukuran urutan penduduk (birth order specific fertility rate) adalah perhitungan fertilitas menurut urutan kelahiran bayi oleh wanita pada umur dan tahun tertentu.
b. Pengukuran fertilitas komulatif adalah pengukuran jumlah rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya. Ada pun ukurannya adalah:
     - Tingkat fertilitas total adalah jumlah kelahiran hidup laki-laki dan perempuan jumlah tiap 1000 penduduk yang hidup hingga akhir masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa reproduksinya dan tingkat fertilitas menurut umur tidak berubah pada priode waktu tertentu.
     - Gross reproduction rate adalah jumlah kelahiran bayi perempuan oleh 1000 perempuan sepanjang masa reproduksinya dengan catatan tidak ada seorang perempuan yang meninggal sebelum mengakhiri masa produksinya.
2. Kematian (mortalitas)
Mortalitas adalah ukuran jumlah kematian umumnya karena akibat yang spesifik pada suatu populasi. Mortalitas khusus mengekspresikan pada jumlah satuan kematian per 1000 individu per tahun, hingga rata-rata mortalitas sebesar 9,5 berarti pada populasi 100.000 terdapat 950 kematian per tahun.
3. Perpindahan (migrasi)
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu makhluk hidup dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dalam banyak kasus makhluk hidup bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau karena populasi yang terlalu banyak.

2.3 Rumus Kematian Kasar
Angka Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian per 1000 penduduk pada pertengahan tahun tertentu di suatu wilayah tertentu. Ada pun rumusnya sebagai berikut:
CDR = D/P x K
Dimana:
CDR = Crude Death Rate (Angka Kematian Kasar)
D = Jumlah kematian pada tahun tertentu
P = Jumlah penduduk pada pertengahan tahun tertentu
K = Bilangan konstan 1000

2.4 Rumus Kematian Khusus
Angka Kematian Khusus (Age Specific Death Rate/ASDR) adalah angka yang menunjukkan banyaknya kematian setiap 1000 penduduk pada golongan umur tertentu dalam waktu satu tahun. Ada pun rumusnya sebagai berikut:
ASDR(x) = D(x)/P(x) x K
Dimana:
ASDR(x) = Angka Kematian Khusus (Age Specific Death Rate) pada umur tertentu (x)
D(x) = Jumlah kematian pada umur tertentu selama satu tahun
P(x) = Jumlah penduduk pada umur tertentu
K = Bilangan konstan 1000

2.5 Pengertian Migrasi
Migrasi adalah peristiwa berpindahnya suatu makhluk hidup dari suatu tempat ke tempat lainnya. Dapat juga diartikan migrasi merupakan perpindahan penduduk dari suatu tempat/wilayah ke tempat/wilayah lain dengan berbagai alasan tertentu demi kelangsungan hidupnya. Dalam banyak kasus makhluk hidup bermigrasi untuk mencari sumber cadangan makanan yang baru untuk menghindari kelangkaan yang mungkin terjadi karena datangnya musim dingin atau karena populasi yang terlalu banyak. Adapun faktor-faktor maitu melakukan imigrasi, antara lain faktor ekonomi, politik, sosial, budaya, bencana alam, dan keamanan.

2.6 Macam-macam Migrasi
Migrasi dapat dibedakan berdasarkan suatu letak dan juga keamanan individual. Migrasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Migrasi Internasional
Migrasi internasional adalah suatu perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain. Migrasi internasional dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
a. Imigrasi adalah datangnya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan menetap atau ada sebuah pekerjaan yang memaksakan menetap di negara tersebut. Orang yang telah banyak melakukan imigrasi disebut imigran.
b. Emigrasi adalah keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain.
c. Remigrasi adalah kembalinya imigran ke negara asalnya.
2. Migrasi Nasional
Migrasi nasional atau internal adalah perpindahan penduduk di dalam satu Negara. Migrasi nasional dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
a. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tujuan menetap.
b. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari wilayah yang padat penduduknya ke wilayah yang jarang penduduknya.
c. Fultralisasi adalah perpindahan penduduk kota ke desa dengan tujuan menetap.

2.7 Proses-proses Migrasi
Adanya wilayah yang memiliki suatu nilai lebih menyebabkan banyak orang/penduduk pergi ke wilayah itu. Proses-proses migrasi penduduk dari daerah asal ke daerah tujuan antara lain:
1. Dalam memilih daerah tujuan para imigran cenderung memilih daerah yang terdekat dengan daerah asal.
2. Kurangnya kesempatan kerja di daerah asal dan adanya kesempatan kerja didaerah tujuan merupakan salah satu alasan seseorang melakukan imigrasi.
3. Informasi yang positif dari sanak saudara, kerabat tentang daerah tujuan, merupakan sumber informasi yang penting dalam pengambilan keputusan seseorang untuk berimigrasi.
4. Informasi yang negatif yang datang dari daerah tujuan, menyebabkan orang enggan untuk berimigrasi.
5. Makin besar pengaruh daerah perkotaan terhadap seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut.
6. Makin tinggi pendapatan seseorang, makin tinggi frekuensi mobilitas orang tersebut.
7. Seseorang akan memilih daerah tujuan dimana terdapat sanak saudara atau kenalan yang berada di daerah tersebut.
8. Migrasi masih akan terjadi apabila di suatu daerah ada bencana alam.
9. Orang yang berumur muda dan belum berumah tangga lebih banyak mengadakan mobilitas daripada orang yang sudah berusia lanjut dan berstatus kawin.
10. Makin tinggi pendidikan seseorang, makin banyak melaksanakan mobilitas penduduk.

2.8 Akibat Migrasi
a. Akan terjadi pertikaian di dalam suatu kota yang dikarenakan banyaknya orang yang bersuku tidak sama, perbedaan sosial budaya, pola pikiran yang tidak sepaham, adab tutur kata yang tidak sama, dan memandang suatu nilai orang.
b. Rawan terjadi bencana alam, karena apabila imigran datang tentu saja mereka mencari tempat tinggal, maka lahan penghijauan pun menjadi sasaran untuk dibuat perumahan sehingga untuk resapan air pun berkurang dan bisa terjadi bencana alam banjir juga wabah penyakit.
c. Kesehatan menjadi harga yang lebih mahal di dalam kota migrasi karena makin banyak imigran yang datang dengan membawa alat kendaraannya dan juga elektronik yang mempunyai radiasi dan polusi.
d. Area pemakanan yang berkurang karena lahan yang seharusnya dijadikan tempat pemakaman, dijadikan fasilitas umum seperti mall dan bangunan lainnya.
e. Lahan pekerjaan yang sempit karena banyaknya orang yang mau menetap di kota migrasi dengan mencari uang tetapi sudah banyaknya lahan pekerjaan yang diambil orang dan juga peluang bisnis yang area penjualannya sangat sempit.

2.9 Tiga Jenis Struktur Penduduk
Penduduk di dalam suatu negara yang mempunyai wilayah yang luas dan juga banyak jumlahnya di dalam negara tersebut dapat dikelompokkan pada kriteria-kriteria tertentu. Biasanya dalam pengelompokan itu, kriteria yang diambil kebanyakan adalah umur, jenis kelamin, mata pencaharian, dan tempat tinggal. Ada 3 jenis struktur yang dipakai dalam suatu negara atau wilayah yang dikelompokkan berdasarkan umur yaitu:
1. Struktur penduduk muda adalah apabila suatu wilayah atau negara sebagian besar panduduknya muda. Struktur ini dimulai dengan umur 0-14 tahun.
2. Struktur penduduk dewasa adalah apabila suatu wilayah atau negara sebagian besar panduduknya dewasa. Struktur ini dimulai dengan umur 15-64 tahun.
3. Struktur penduduk tua adalah apabila suatu wilayah atau negara sebagian besar panduduknya tua. Struktur ini dimulai dari umur 65 tahun ke atas.

2.10 Piramida Penduduk Stasioner, Muda, dan Tua
1. Piramida Penduduk Stasioner
Suatu wilayah memiliki angka kelahiran dan angka kematian yang sama-sama rendah (seimbang). Contohnya adalah negara-negara Eropa Barat. Bentuk piramida stasioner terjadi jika jumlah penduduk pada tiap kelompok umur (muda, dewasa, dan tua) relatif seimbang. Bentuk piramida ini dicirikan dengan bentuk yang relatif sama atau rata di tiap kelompok umur. Pada umumnya, bentuk piramida semacam ini terdapat di negara-negara Eropa yang telah lama maju serta mempunyai tingkat kelahiran dan tingkat kematian yang rendah.
2. Piramida Penduduk Muda
Bentuk piramidanya terjadi jika jumlah penduduk pada kelompok umur muda lebih banyak dibanding kelompok umur lainnya. Perbandingannya antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun dengan jumlah penduduk umur 15-64 tahun.
3. Piramida Penduduk Tua
Bentuk piramidanya terjadi jika jumlah penduduk pada kelompok umur tua lebih banyak dibanding kelompok umur lainnya. Perbandingannya antara jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas dengan jumlah penduduk umur 15-64 tahun.

Piramida pertama merupakan piramida penduduk bentuk kerucut atau limas yang menunjukkan pertumbuhan penduduk yang cepat karena terjadi penurunan tingkat kelahiran bayi dan anak-anak, tetapi tingkat fertilitas masih tinggi. Piramida pertama merupakan  piramida penduduk muda. Piramida kedua merupakan piramida penduduk bentuk pucuk granat yang menunjukkan angka kelahiran dan tingkat kelahiran yang rendah. Piramida kedua merupakan  piramida penduduk stasioner. Pramida ketiga merupakan piramida penduduk bentuk kepala nisan yang menunjukkan tingkat kelahiran mengalami penurunan yang tajam dan tingkat kematian yang sangat rendah. Piramida ketiga merupakan  piramida penduduk tua.

2.11 Perkembangan Budaya di Indonesia
Seiring berjalannya waktu dan seiring pesatnya perkembangan jaman, perkembangan budaya di suatu negara menunjukkan adanya perubahan dan kehidupan berbudaya dalam suatu negara. Perkembangan budaya di Indonesia pada era globalisasi ini semakin menunjukkan data dan bukti yang cukup bahwa di Indonesia pun mengalami perubahan dan perkembangan. Baik masuknya budaya asing ke Indonesia dan juga masih terjaganya tradisi dan budaya asli yang melekat sebagai identitas bangsa Indonesia yang tumbuh sejak jaman dahulu yang dilestarikan oleh para leluhur bangsa Indonesia. Kemajuan ilmu teknologi dan informasi juga merupakan faktor penting dalam perkembangan budaya di Indonesia. Sebab pada era modern seperti sekarang, informasi dan komunikasi berkembang pesat antara pengguna teknologi, baik melalui internet, sosial media, dan berita luar negeri. Kemajuan IPTEK inilah yang seharusnya dapat kita waspadai apabila budaya asli kita orang Indonesia akan tergantikan dengan budaya bangsa asing yang terus-menerus datang seiring berjalannya waktu. Kita pun harus segera bisa untuk mengantisipasi dan menyaring budaya asing yang sesuai dengan budaya asli Indonesia. Karena apabila kebudayaan kita yang telah hidup selama bangsa Indonesia berdiri hilang tergerus budaya asing, maka hilanglah pula identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa dengan seribu etnik dan kesenian.
a. Kebudayaan Hindu-Budha
Agama hindu masuk ke Indonesia pada abad ke-3 dan ke-4, tepatnya di Pulau Jawa. Perpaduan atau akulturasi antara kebudayaan setempat dengan kebudayaan. Sekitar abad ke-5 ajaran budha masuk ke Indonesia, khususnya ke Pulau Jawa. Agama budha dapat dikatakan berpandangan lebih maju dibandingkan hinduisme, sebab budhisme tidak menghendaki adanya kasta-kasta dalam masyarakat. Walaupun demikian, kedua agama itu khususnya di Pulau Jawa tumbuh dan berdampingan secara damai. Baik penganut hinduisme maupun budhisme masng-masing menghasilkan karya-karya budaya yang bernilai tinggi dalam seni bangunan, arsitektur, seni pahat, seni ukir, maupun seni sastra, seperti tercermin dalam bangunan, relief yang diabadikan dalam candi-candi di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur diantaranya yaitu Borobudur, Mendut, Prambanan, Kalasan, Badut, Kidal, Jago, Singosari, dll.
b. Kebudayaan Islam
Agama islam dikembangkan di Indonesia pada abad ke-15 dan ke-16 oleh para pemuka-pemuka islam yang disebut Walisongo. Titik penyebaran agama islam pada abad itu terletak di Pulau Jawa. Masuknya agama Islam ke Indonesia berlangsung secara damai. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak bersifat memaksa.
Pada abad ke-15, ketika kejayaan maritim Majapahit mulai surut, berkembanglah negara-negara pantai yang dapat memegang kekuasaan dan kewibawaan Majapahit yang berpusat pemerintahan di pedalaman. Negara-negara yang dimaksud adalah Negara Malaka di Semenanjung Malaka, Negara Aceh di ujung Sumatera, Negara Banten di Jawa Barat, Negara Demak di Pesisir Utara Jawa Tengah, dan Negara Goa di Sulawesi Selatan. Proses perkembangan negara-negara tersebut dikendalikan oleh pedagang. Pedagang kaya dan golongan bangsawan kota-kota pelabuhan telah terpengaruh dan menganut agama islam. Agama Islam mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan penduduk di daerah yang bersangkutan. Misalnya Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Sumatera Timur, Sumatera Barat, dan Pesisr Kalimantan.


2.12 Perkembangan Budaya Barat
Teknologi informasi atau IPTEK yang mengalami kemajuan memang tidak dapat dihindarkan lagi. Pada jaman dengan kemajuan teknologi informasi yang modern ini, setiap orang berinteraksi melalui berbagai macam perangkat teknologi yang sudah menjamur dimana-mana. Karena kemajuan IPTEK yang pesat inilah, daya dan kekuatan untuk mencegah punahnya budaya asli di Indonesia pun berkurang dan bahkan sesekali hilang. Kebudayaan masyarakat asli Indonesia yang harusnya dari generasi ke generasi tetap terjaga dan teramalkan, sampai sekarang rasanya untuk mempertahankan budaya asli kita dari invasi budaya barat pun terasa sangat sulit diwijudkan. Apalagi untuk sekedar tahu dan ingat saja pun kadang banyak orang yang tidak peduli.
Kemajuan dalam era modern memang diperlukan. Tetapi bukan dengan yang namanya modern lalu sesuatu yang  terdahulu itu dilupakan. Kita harus tetap menanam dan mempertahankan apa yang sudah kita punya dari dahulu sebagai identitas bangsa Indonesia. Sepertinya rakyat Indonesia lebih menyukai budaya bangsa barat yang berasaskan kebebasan yang sebebas-bebasnya, dengan meniru adab berpakaian mereka yang bebas atau meniru kebiasaan budaya barat seperti menenggak alkohol tanpa aturan.
Dengan masuknya kebudayaan barat ke Indonesia, di samping efek negatifnya, kita juga dapat mengambil efek positifnya. Berikut ini adalah yang seharusnya kita dapat pahami dari masuknya kebudayaan barat di Indonesia:
a. Industry Development atau Perkembangan Industri Barat. Kita dapat mencontoh industri transportasi dan komunikasi mereka sebagai sarana membangun bangsa menjadi lebih kuat dan lebih bisa memajukan ekonomi bangsa Indonesia sendiri, dengan menggunakan tenaga dalam negeri untuk membangun industri dalam tujuan mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia.
b. Perubahan Pola Berpikir dan Sikap. Dampak dari modernisasi dan globalisasi dari banga barat seharusnya bisa mengubah pola pikir bangsa Indonesia dari yang Irrasional menjadi Rasional. Dengan tujuan untuk berpola pikir secara maksimal guna menjadikan fondasi yang kuat bagi bangsa Indonesia yang bermanfaat untuk kemajuan dan kehidupan rakyat Indonesia.
c. Kemajuan IPTEK. Kemajuan teknologi informasi dengan penyaringan yang baik dapat menimbulkan peranan aktif dalam membangun bangsa. Karena berkat inovasi dalam teknologi, kita mendapat kemudahan dalam masyakat untuk mengatasi masalah dan memotivasi untuk lebih maju.
Selain dampak positif, tentu ada juga dampak negatifnya antara lain:
a. Adanya kesenjangan sosial. Masyarakat cenderung individualisme karena mereka sudah merasa mempunyai sarana, yaitu teknologi sendiri dan tidak membutuhkan bantuan orang lain dalam kehidupannya.
b. Banyak barang impor di Indonesia. Barang produksi luar negeri yang diimpor merajalela dalam pasar Indonesia. Dampaknya barang produksi dalam negeri menjadi kurang laku dan kurang banyak yang membeli.

Sumber:

Monday, July 1, 2013

Aku Percaya

Menunggu, menunggu, dan menunggu. Aku percaya, aku percaya, aku percaya saat itu akan tiba. Tiba dengan indah, dengan ridha Allah. Selama aku berada di jalan-Nya, di jalan yang diridhai-Nya, Ia akan membuat semuanya berjalan dan berakhir dengan indah. Walaupun banyak masalah yang terjadi, yang terkadang membuatku merasa tak ada harapan, yang juga membuatku ingin menyerah, tetapi aku tersadar semua itu hanya ujian dan proses untuk menuju kehidupan yang lebih baik. Juga untuk memperoleh yang terbaik :)

Sunday, May 12, 2013

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi Nasional
Kata politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Politeia yang di dalamnya terdapat kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang mencakup kepentingan seluruh warga negara. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik dapat juga disebut proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
a.  Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.  Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.  Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.  Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e.  Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani Strategia yang diartikan sebagai “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewistz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkret untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.  Semakin tingginnya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.  Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.  Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.  Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional merupakan kebijakan dalam negara Republik Indonesia yang terdiri dari 5 tingkat. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat penentu kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.  Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.  Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Politik dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional. Disini secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a.  Negara
Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b.  Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.  Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.  Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Otonomi Daerah
Jika dicermati penjelasan umum UU No. 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pengganti UU No. 22 Tahun 1999) yang melatar belakangi otonomi daerah adalah:
a.      Bahwa pembentukan pemerintah daerah dalam wadah Negara kesatuan RI diamanatkan dalam UUD 1945. pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu.
b.      Pemberian otonomi kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melaui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
c.       Melalui otonomi luas daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing kemajuan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhusussan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam system Negara kesatuan RI
Prinsip otonomi daerah yang digunakan oleh UU No. 32 tahun 2004 adalah: 
1.      Prinsip otonomi seluas – luasnya:
Daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana ditetapkan Undang – undang. Serta daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
2.      Prinsip otonomi yang nyata:
Urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3.      Prinsip otonomi yang bertanggungjawab:
Penyelenggaraan otonomi harus benar – benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, ialah untuk pemberdayaan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan serta aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, dalam arti:
1.      Mampu membangun kerja sama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah
2.      Mampu menjalin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah
3.      Mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan negara
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU No.32 tahun 2004 ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menyangkut kewenangan daerah, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantu. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi:
1.      Politik luar negeri
2.      Pertahanan
3.      Keamanan
4.      Yustisi
5.      Moneter dan fiskal nasional
6.      Agama
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan ini pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daeran dan/atau pemerintahan desa.
Hak pemerintah daerah antara lain mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, memilih pimpinan daerah, mengelola aparatur daerah, mengelola kekayaan daerah, memungut pajak daerah dan retribusi daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya yang berada di daerah, dan mendapatkan sumber-sumber lain yang syah dan mendapatkan hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain hak pemerintah daerah juga mempunyai kewajiban, yaitu :
-          Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta menjaga keutuhan negara kesatuan RI
-          Mengembangkan kehidupan demokrasi
-          Mewujudkan keadilan dan pemerataan
-          Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
-          Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
-          Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
-          Mengembangkan sistem jaminan sosial
-          Menyusun perencanaan dan tataruang daerah
-          Mengembangkan sumberdaya produktif didaerah
-          Melestarikan lingkungan hidup
-          Mengelola administrasi kependudukan
-          Melestarikan nilai sosial budaya
-          Membentuk dan menetapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
-          Dan kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 UU No. 32 tahun 2004 diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Visi politik dan strategi nasional adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia perlu menerapkan misi berikut:
1. Pengamalan Pancasila secara konsisten
2. Penekanan kedaulatan rakyat dalam segala aspek
3. Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari
4. Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketentraman masyarakat
5. Perwujudan sistem hukum nasional
Implementasi polstranas yang dilakukan dalam berbagai bidang mulai dari bidang hukum sampai bidang pertahanan dan keamanan adalah sebagai berikut:
1.  Implementasi di Bidang Hukum
a. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
c. Menegakan hukum secara konsisten
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
e. Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
2. Implementasi di Bidang Ekonomi
a.  Mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
b.  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
c.  Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
d.  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah
e.  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
3. Implementasi di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
b. Politik Luar Negeri
c. Penyelnggaraan Negara
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
e. Agama
f. Pendidikan
4. Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan social
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan
d. Pemuda dan Olahraga
e. Pembangunan Daerah
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
5. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Selain dari kelima bidang tersebut, implementasi polstranas lainnya adalah sebagai berikut:
 A. Penyelenggara Negara
a. Membersihkan  penyelenggara  negara  dari  praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan moral.
b.  Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki  kesejahteraan  dan keprofesionalan  serta memberlakukan sistem karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c.  Melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d.  Meningkatkan fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani  masyarakat  dan akuntanbilitasnya  dalam mengelola kekayaan negara secara transparan bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e.  Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia  untuk menciptakan  aparatur  yang  bebas  dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
f.   Memantapkan netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
  B. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalu imedia  massa  modern  dan media  tradisional  untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh persatuandan kesatuan,  membentuk  kepribadian  bangsa,  serta mengupayakan  keamanan  hak pengguna  sarana  dan prasarana informasi dan komunikasi.
b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan  kesejahteran  insan  pers  agar  profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers,supremasi hukum, serta hak asasi manusia.
d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar daerah secara timbal balik dalam  rangka  mendukung pembangunan nasional  serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
e. Memperkuat  kelembagaan,  sumber  daya  manusia,sarana dan prasarana penerapan khususnya di luar negeri dalam rangka  memperjuangkan  kepentingan nasional diforum internasional.
 C.  Agama
a. Memantapkan  fungsi,  peran  dan  kedudukan agama sebagai  landasan  moral, spiritual,  dan  etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang–undangan tidak bertentangan dengan moral agama.
b. Meningkatkan  kualitas  pendidikan  agama  melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral sehingga sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
c. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana yang harmonis dan  saling  menghormati  dalam semangat kemajemukan melalui  dialog  antar  umat  beragama  dan pelaksanaan pendidikan beragama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat Perguruan Tinggi.
d. Meningkatkan  kemudahan  umat  beragama  dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji, dan pengelolaan zakat denganmemberikan  kesempatan  yang  luas  kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan.
e. Meningkatkan  peran dan  fungsi  lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri  dan  kepribadian  bangsa  serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
 D.  Pendidikan
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya nilai–nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai–nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam  rangka  pengembangan  kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa dimasa depan.
d. Mengembangkan  kebebasan  berkreasi  dalam berkesenian untuk  mencapai  sasaran sebagai  pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
  E.  Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan  peranan  perempuan dalam  kehidupan berbangsa  dan bernegara  melalui kebijakan  nasional  yang  diemban oleh  lembaga  yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan  kesatuan serta  nilai  historis  perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan  perempuan serta kesejahteraan  keluargadan masyarakat.
 F.  Pemuda dan Olahraga
a. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga  memiliki  tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
b. Meningkatkan  usaha  pembibitan  dan  pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagaipusat pembinaan  di  bawah  koordinasi  masing–masing organisasi olahraga termasuk organisasi penyandang cacat bersama-sama  dengan  masyarakat  demi  tercapainya sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
c. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan  segenap  potensi,  bakat,  dan minat  dengan  memberikan  kesempatan  dan  kebebasan mengorganisasikan  dirinya  secara  bebas  dan   merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa  yang  beriman  dan  bertakwa,  berakhlak  mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasirakyat.
d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing, unggul dan mandiri.
e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan  narkotika,  obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan  dan  peningkatan  kesadaran  masyarakatakan bahaya penyalahgunaan narkoba.
 G. Pembangunan Daerah
a. Mengembangkan  otonomi  daerah  secara  luas, nyata  dan bertanggung  jawab  dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa
c. Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan  potensi  ekonomi daerah  serta  memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan  pertumbuhan  ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah.
d. Mempercepat  pembangunan  pedesaan  dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri  kecil dan  kerajinan  rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.

Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warga negara Indonesia harus memiliki:
1.    Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.    Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3.    Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.    Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.    Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.
6.    Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.    Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.
Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki unsur-unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. 

Sumber: