Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetisi Yang Diharapkan
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menyadari
pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Pada hakekatnya
pendidikan adalah upaya untuk mengerti dari suatu masyarakat dan pemerintah
dalam suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan
era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,
lalu menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya.
Dengan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda, diharapkan bangsa Indonesia
dapat menjunjung nilai-nilai bangsa yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat
kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus
dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
2. Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang
disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi.
Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat serta
mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
keutuhan NKRI.
Banyak manfaat yang didapat dari
mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Yaitu kita dapat mengerti etika, moral,
norma dan masih banyak lagi. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus
dimulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan
lingkungan di sekitar dan dapat meciptakan keadaan suatu negara yang aman,
damai, dan sejahtera. Kompetensi/kemampuan yang diharapkan
dari pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah
dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan bertanggung jawab.
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1) UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945,
alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara dalam
hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan
kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga
negara mendapatkan pendidikan.
2)
UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3) Surat Keputusan
Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian bangsa menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002:
212-213) yaitu bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, dan suatu asas
spiritual yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan
bersedia dibuat untuk masa yang akan datang.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai
kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol
(unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan
prestise.
Setelah manusia berbangsa, mereka menuntut suatu wilayah
untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian
negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga
meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya. Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan
dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. Teori terbentuknya suatu negara
antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan,
timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah,
rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah
menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan
menghendaki. Kalimat
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” (by the grace of god) menunjuk ke
arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara
timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas
merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat
terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social). Menurut
ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah
dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946
dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu
negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan
manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah
suatu organisasi yang berupa negara.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatu pasal-pasal dalam
UUD 1945. Yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup
pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
1. Pengertian
Hak
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh dari hak adalah:
1) Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3) Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4) Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5) Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6) Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7) Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban
adalah sesuatu yg dilakukan dengan keharusan dan tanggung jawab. Contoh dari
kewajiban adalah:
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik
Sebagaimana yang telah diatur
oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara dengan tertib, yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi
Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan).
Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Secara terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan
cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe
C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan
dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka
diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung
melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih. Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai
kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan
tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi demokrasi berarti
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pendapat lainnya menurut Henry B. Mayo, demokrasi merupakan
sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Bentuk
atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan
perantaraan wakilnya. Juga dapat didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan
hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang
sama bagi semua warga negara.
Dari beberapa definisi tersebut disimpulkan bahwa di dalam demokrasi
terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat
dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, serta pemilihan
yang bebas dan bertanggung jawab.
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
2. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi
Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi
sebagai berikut :
a. Demokrasi
bersifat Politik
b. Demokrasi
bersifat Yuridis
c. Demokrasi
bersifat Ekonomis
d. Demokrasi
bersifat Sosialis
e. Demokrasi
bersifat Kultural
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem kepartaian , yaitu sistem
multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan
sistem satu partai (monoparty system).
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara
Sistem pemerintahan diartikan
sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling
mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam
suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan legislatif yang berati kekuasaan membentuk
undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang
berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
Secara luas sistem pemerintahan
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun
minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan,
ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu dan
demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan
sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
·
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan
kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya
Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
- Pemerintahan
Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
- Eksekutif tidak
mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif.
- Kabinet bertanggung jawab
kepada presiden.
- Eksekutif dipilih
melalui pemilu.
·
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan
parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif)
bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini
diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan
Parlementer:
- Pemerintahan
Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
- Adanya tanggung
jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara
presiden dan kabinet.
- Eksekutif dipilih
oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
·
Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan
kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Ini
ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
campuran yaitu Perancis.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan
UUD 1945 sebelum diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
3.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah
konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
- Adanya pembatasan kekuasaan
pemerintahan atau eksekutif
- Jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara
Berdasarkan hal itu,
Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas
UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat
konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik
dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak
empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945
yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Bela negara
adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi
negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar
maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,
kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta
nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas
positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan
implementasi riil bela negara.
Pemahaman Tentang Hak Asasi
Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh
setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri
seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan
lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa
pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, semua orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara,
Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi
Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.
Universal
2.
Saling terkait
3.
Tidak terpisahkan
4.
Kesetaraan dan
non-diskriminasi
5.
Hak serta kewajiban negara
6.
Tidak dapat diambil oleh
siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma
internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan, baik secara
politik, hukum, maupun sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam
HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10
hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
1.
Hak untuk hidup: hak untuk
hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan
lingkungan hidup
2.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan: hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan
yang sah
3.
Hak mengembangkan kebutuhan
dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat
iptek, dan hak atas komunikasi
4.
Hak memperoleh keadilan:
hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum
yang adil
5.
Hak atas kebebasan dari
perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi,
kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan
pendapat, dan status kewarganegaraan
6.
Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan
perlindungan diri pribadi
7.
Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas
pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan
bagi kelompok rentan
8.
Turut serta dalam
pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9.
Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan
persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10.
Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga
negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum,
dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam
konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal
28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.
Sumber: