Friday, March 22, 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetisi Yang Diharapkan
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus menyadari pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya untuk mengerti dari suatu masyarakat dan pemerintah dalam suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, lalu menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Dengan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda, diharapkan bangsa Indonesia dapat menjunjung nilai-nilai bangsa yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat serta mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi keutuhan NKRI.
Banyak manfaat yang didapat dari mempelajari pendidikan kewarganegaraan. Yaitu kita dapat mengerti etika, moral, norma dan masih banyak lagi. Maka dari itu pendidikan kewarganegaraan harus dimulai dari usia dini, supaya kita dapat memahami pentingnya keadaan lingkungan di sekitar dan dapat meciptakan keadaan suatu negara yang aman, damai, dan sejahtera. Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas. 
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
Indonesia memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1) UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan) 
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak warga negara mendapatkan pendidikan.
 2) UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 3) Surat Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian bangsa menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) yaitu bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, dan suatu asas spiritual yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat untuk masa yang akan datang.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia berbangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut.
Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat) dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama. Teori terbentuknya suatu negara antara lain sebagai berikut:
a) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b) Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c) Teori Perjanjian, negara timbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social). Menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d) Teori Penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara diatu pasal-pasal dalam UUD 1945. Yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
1. Pengertian  Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
1)  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2)  Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3)  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4)  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5)  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6)  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh
7)  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2. Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan keharusan dan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
1)  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2)  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3)  Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib, yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi

Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Demos (rakyat), dan Kratein (kekuasaan). Demokrasi adalah kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Secara terminoligis menurut Josefh A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Sedangkan menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasi demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pendapat lainnya menurut Henry B. Mayo, demokrasi merupakan sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Juga dapat didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dari beberapa definisi tersebut disimpulkan bahwa di dalam demokrasi terdapat unsur-unsur kekuasaan mayoritas, keterwakilan rakyat dalam pemerintahan, suara rakyat, persamaaan hak, musyawarah, serta pemilihan yang bebas dan bertanggung jawab.
1. Bentuk Demokrasi
Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya.
2. Sifat-sifat Demokrasi
Terdapat lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai berikut :
a.    Demokrasi bersifat Politik
b.    Demokrasi bersifat Yuridis
c.    Demokrasi bersifat Ekonomis
d.    Demokrasi bersifat Sosialis
e.    Demokrasi bersifat Kultural
3.Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)    Dalam sistem kepartaian, dikenal adanya tiga sistem kepartaian , yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
b)    Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)    Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Sistem pemerintahan diartikan sebagai tatanan yang terdiri dari komponen pemerintahan yang saling mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan, kekuasaan legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang, dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Secara luas sistem pemerintahan menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinyu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Sedangkan secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
1. Pengelompokkan Sistem Pemerintahan
·      Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial diantaranya Amerika Serikat, Pakistan, Argentina, Filiphina, termasuk Indonesia.
Ciri pemerintahan Presidensial:
- Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
- Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan legislatif.
- Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
- Eksekutif dipilih melalui pemilu.
·      Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Beberapa negara yang menggunakan sistem pemerintahan ini diantaranya kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, serta Malaysia.
Ciri Pemerintahan Parlementer:
- Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan.
- Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet.
- Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
·      Sistem Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan campuran ini merupakan kombinasi/campuran dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Ini ditandai dengan adanya presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan campuran yaitu Perancis.
2. Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.
3.      Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5.      Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.   Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan.
        Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
        Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Berbagai akftifitas positif warga negara dalam menjalankan roda kehidupan masyarakat merupakan implementasi riil bela negara.

Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1.    Universal
2.    Saling terkait
3.    Tidak terpisahkan
4.    Kesetaraan dan non-diskriminasi
5.    Hak serta kewajiban negara
6.    Tidak dapat diambil oleh siapapun
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan, baik secara politik, hukum, maupun sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
      1.       Hak untuk hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
      2.       Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
      3.       Hak mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
      4.       Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
      5.       Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
      6.       Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
      7.       Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
      8.       Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
      9.       Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
      10.   Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM.

Sumber:

No comments:

Post a Comment