Sertifikasi ISO 14001 diberikan berdasarkan pada masing-masing pabrik
dan/atau lokasi bukan atas dasar perusahaan. Perusahaan yang mempunyai sembilan pabrik memerlukan pula sembilan sertifikasi.
Sertifikasi diberikan bila lembaga sertifikasi yang melakukan penilaian atau
asasemen atau audit terhadap proses dokumentasi pabrik tersebut merasa puas
dengan pelaksanaan SML di pabrik tersebut, dan berpendapat bahwa pabrik
1.
Mempunyai SML yang memenuhi standar ISO 14001
2.
Menerapkan SML terus-menerus secara aktif di dalam
kegiatan sehari-hari di pabrik.
Perusahaan yang berusaha untuk memperoleh sertifikasi ISO 14001 antara lain
mempunyai alasan-alasan sebagi berikut:
1. Adanya pembeli atau importer yang akan membeli produk
yang di hasilkanya, yang mensyaratkanya.
2.
Perusahaan mengharapkan persyaratan kontrak demikian akan
memberikan manfaat pula ditinjau dari segi-segi lainnya.
3. Perusahaan memandang pendekatan sertifikasi merupakan
jalan yang paling logis dan efektif untuk menerapkan dan mengolah sistem
manajemen lingkungan.
Manajemen lingkungan merupakan jalan bagi perusahaan untuk mengerahkan
sumber daya di dalam ataupun di
luar
organisasinya untuk mencapai status mutu lingkungan yang diinginkan. Untuk
dapat mencapai sasaran ini secara kontinu dengan biaya yang
paling rendah, penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) atau environmental
management system (EMS) merupakan strategi yang tepat. Bila perusahaan ingin
menerapkan sistem manajemen lingkungan (SML) di perusahaan, maka semua komponen manajemen lingkungan harus
diselaraskan dengan fungsi-fungsi lainya dari bagian organisasi, khususnya pada
tingkat kebijakan. Sebagai contoh, kebijakan, tujuan, dan sasaran dari
bagian keuangan, operasi, dan keselamatan perlu diperhatikan dan bila memungkinkan
sesuai dengan bagian lingkungan.
Sistem manajemen lingkungan SML menurut ISO 14001 dan sertifikasi ISO 14004 adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur dan sumber daya untuk mengembangkan, menerpkan, mencapai, mengkaji, dan mempertahankan kebijakan lingkungan. SML memasukan cara-cara pencegahan yaitu mencegah dampak yang merugikan pada lingkungan. Dengan demikian SML mengembangkan sikap proaktif dalam kaitanya dengan isu lingkungan.
Sebagai upaya mewujudkan organisasi atau perusahaan yang ramah lingkungan atau peduli dengan lingkungan maka dibutuhkan upaya nyata untuk melakukan hal tersebut melalui suatu sistem pengelolaan atau manajemen lingkungan yang handal, efektif, terdokumentasi, serta mendorong untuk selalu dilakukan peningkatan seperti halnya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan mengacu pada standar ISO 14001;2004. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak, baik manajemen, karyawan serta semua pihak yang terkait. ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan sistem manajemen lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan oleh ISO “ International Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya adalah “control” terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Ada berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Sistem manajemen lingkungan SML menurut ISO 14001 dan sertifikasi ISO 14004 adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur dan sumber daya untuk mengembangkan, menerpkan, mencapai, mengkaji, dan mempertahankan kebijakan lingkungan. SML memasukan cara-cara pencegahan yaitu mencegah dampak yang merugikan pada lingkungan. Dengan demikian SML mengembangkan sikap proaktif dalam kaitanya dengan isu lingkungan.
Sebagai upaya mewujudkan organisasi atau perusahaan yang ramah lingkungan atau peduli dengan lingkungan maka dibutuhkan upaya nyata untuk melakukan hal tersebut melalui suatu sistem pengelolaan atau manajemen lingkungan yang handal, efektif, terdokumentasi, serta mendorong untuk selalu dilakukan peningkatan seperti halnya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan mengacu pada standar ISO 14001;2004. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak, baik manajemen, karyawan serta semua pihak yang terkait. ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan sistem manajemen lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan oleh ISO “ International Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya adalah “control” terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap lingkungan. Ada berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Tahap 1: Persiapan
Pembentukan tim terdiri dari manajemen puncak, manajemen representative, document
controller, working group, dan auditor internal sistem manajemen lingkungan.
Langkah selanjutnya pembentukan komitmen, apabila manajemen puncak sudah
menetapkan tim sistem manajemen lingkungan, maka bagian dari persiapan adalah
dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan organisasi atau
perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting dalam menjamin
kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas sistem
manajemen lingkungan. Penetapan ruang lingkup penerapan sistem manajemen
lingkungan ISO 14001:2004 di organisasi atau perusahaan dilakukan di awal
sebelum dilakukan pengembangan. Ketika
organisasi
atau perusahaan mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan harus
menetapkan ruang lingkup sistemnya, apakah sistem yang dibangun mencakup semua
area atau akan membuat skala prioritas dan penyediaan sumber daya.
Tahap 2: Pengembangan Sistem Manajemen
Apabila persiapan untuk pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah
cukup, dengan indikator:
1. Terbentuknya tim ISO 14001 dengan di pimpin oleh management
representative yang di kuatkan
dalam bentuk surat keputusan oleh direktur utama
2.
Ruang lingkup penerapan sistem yang sudah di tetapkan
3. Komitmen tim dan manajemen sudah ditunjukkan termasuk
komitmen terhadap penyediaan sumber daya
Tahap 3: Penerapan
Seperti halnya Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sistem Manajemen
Lingkungan untuk bisa mencapai tujuan perusahaan maka juga harus diimplementasikan. Management
representative bersama working
group mengkoordinasi penerapan sistem pada setiap fungsi relevan.
Penerapan sistem di lakukan serentak di setiap fungsi di buktikan dengan
rekaman serta praktek pelaksanaan baik itu pedoman, kebijakan, objektif dan target,
prosedur, instruksi kerja dan lain-lain. Bukti bahwa pedoman lingkungan sudah
diimplementasikan maka minimal kebijakan-kebijakan strategis tentang manajemen
lingkungan di pahami dan di mengerti minimal tingkat kepala departemen, dan
tentunya dilaksanakan. Sedangkan bukti objektif bahwa kebijakan lingkungan sudah
diimplementasikan adalah kebijakan itu telah dikomunikasikan ke semua karyawan,
dipahami dan dimengerti oleh semua karyawan serta pihak-pihak yang terkait seperti
supplier, sub kontraktor, pelanggan
dan bahkan masyarakat sekitar. Bukti objektif bahwa objektif dan target sudah diimplementasikan ditunjukan dengan
program yang sudah dijalankan sesuai dengan tata waktu yang ditetapkan serta
pencapaian target sudah dilakukan monitoring
dan evaluasi. Bukti objektif bahwa prosedur sudah diimplementasikan adalah
proses manajemen sudah dijalankan sesuai dengan prosedur dibuktikan dengan
rekaman atau catatan penerpannya, demikian juga dengan instruksi kerja.
Sedangkan untuk prosedur tanggap darurat harus sudah dibuktikan dengan dilakukannya
simulasi terhadap prosedur tersebut.
Tahap 4: Evaluasi dan Monitoring
Sistem manajemen yang diimplementasikan, untuk mengetahui
sejauh mana efektivitas maka diperlukan monitoring
dan evaluasi. Kegiatan monitoring dan
evaluasi yang dilakukan mencakup internal audit. Salah satu proses internal yang digunakan untuk
mengevaluasi efektifitas sistem manajemen lingkungan adalah internal audit
seperti diatur dalam standar ISO 14001:klausa 4.5.5. Internal audit merupakan
proses sistematis dan independen untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas
sudah di jalankan dengan mengevaluasi bukti objektif yang dimiliki. Proses
sistematis yang berarti proses internal audit di atur dalam suatu prosedur
terdokumentasi, yang kemudian dijalankan oleh suatu tim independen dan kompeten,
terprogram dan terjadwal untuk setiap periode tertentu. Internal audit ini
dilakukan oleh tim internal yang independen yang berarti auditor tidak boleh
mengaudit pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan yang menjadi tanggung
jawabnya. Sedangkan kompeten berarti seorang auditor internal harus mampu
melakukan audit, dengan mengetahui teknik audit, mengerti sistem manajemen
lingkungan serta mengetahui proses yang di audit. Seorang auditor internal
harus mendapat pelatihan auditor internal dari trainer yang kompeten. Selain
persyaratan ISO 14001:2004 klausa 4.5.5 acuan detail pelaksanaan audit internal
sistem manajemen lingkungan dapat menggunakan ISO 19011.
Tahap 5: Proses Sertifikasi
Proses
sertifikasi terdiri dari beberapa kegiatan. Berikut ini adalah tahapan dalam
proses sertifikasi.
1. Pemilihan Badan Sertifikasi
Apabila Sistem Manajemen Lingkungan sudah dijalankan secara
efektif dibuktikan dengan hasil internal audit dan kajian manajemen, maka
saatnya management representative untuk melakukan pemilihan
badan sertifikasi. Badan sertifikasi merupakan suatu lembaga baik bersifat
nasional ataupun internasional yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk
melakukan audit sertifikasi terhadap sistem manajemen lingkungan ISO
14001:2004. Pemilihan badan sertifikasi tergantung kebutuhan Organisasi atau
perusahaan karena di Indonesia terdapat banyak lembaga atau badan sertifikasi
baik yang bersifat nasional maupun internasional.
2. Initial Audit
Sesuai dengan guide
line ISO, bahwa Sistem Manajemen berbasis resiko seperti halnya Sistem
Manajemen lingkungan ISO 14001:2004 wajib dilakukan initial audit sebelum
dilakukan main audit atau certification audit dari badan
sertifikasi. Tujuan dari initial audit adalah:
a. Untuk mengetahui
kesiapan untuk dilaksanakan main audit
b. Untuk memastikan
ruang lingkup pelaksanaan audit
Sebelum
dilaksanakan initial audit, maka badan
sertifikasi meminta untuk dikirimkan dokumen Sistem Manajemen Lingkungan untuk
dilakukan desk study. Dokumen yang
dikirim tersebut mencakup pedoman, kebijakan, objektif dan target, serta
prosedur.
3.
Main Audit atau
Certification Audit
Main audit merupakan
audit tahap penentuan untuk menentukan apakah organisasi atau perusahaan dapat
memenuhi seluruh persyaratan ISO 14001:2004, sehingga pada
akhir sesion audit dapat direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat atau
tidak. Proses audit dilakukan untuk seluruh proses dan fungsi yang ada di organisasi
atau perusahaan. Audit sertifikasi dapat dinyatakan lulus atau direkomendasikan
mendapat sertifikat apabila tidak ada temuan yang bersifat major. Sedangkan
apabila temuan minor maka akan direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikat,
namun semu temuan minor sudah harus dibuatkan rencana tindakan perbaikan dan
pencegahan dan dikirim ke badan sertifikasi. Apabila ada temuan major maka perlu
dilakukan audit ulang dari badan sertifikasi yang ditunjuk, terutama untuk
temuan major saja. Masa berlaku sertifikat ISO 14001:2004 selama 3 tahun dan
setiap 6 atau 12 bulan sekali akan dilakukan survailance audit.
Penanggung jawab pelaksanaan
audit internal Sistem Manajemen Lingkungan adalah management
representative, yang dapat di bantu dengan lead auditor dalam
pelaksanaannya. Tugas tanggung jawab seorang lead auditor adalah:
1.
Bersama MR menyusun program audit serta jadwal audit.
2.
Menunjuk dan mengatur tim auditor.
3. Memimpin pelaksanaan audit internal mulai dari opening
meeting, pelaksanaan audit, sampai dengan closing meeting.
4.
Membuat laporan audit.
Sumber:
Mas klo mau sertifikasi silahkan hubungi kami aja. :)
ReplyDeleteLembaga Sertifikasi