Saturday, June 7, 2014

Hak Merek

Pengertian dan Dasar Hukum Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang merupakan isi dari pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001. H.M.N. Purwo Sutjipto menjelaskan bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Menurut Dr. Iur Soeryatin, suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya, oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya. Dengan demikian dapat disimpulkan merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya sebagai jaminan terhadap mutunya. Hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Dasar perlindungan merek terdapat pada undang-undang No. l5 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek juga diatur dalam UUM Tahun 2001. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 butir 2 dan 3, yaitu terdiri dari merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark)
2. Merek Kata (World Mark)
3. Merek Bentuk (Form Mark)
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5. Merek Judul (Title Mark)
Jenis-jenis merek lain berdasarkan objeknya yaitu:
1.   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.   Merek Jasa
      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.   Merek Kolektif
      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Merek digunakan pada barang dan/atau jasa dengan berbagai fungsi. Pemakaian merek berfungsi sebagai berikut.
1.   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.   Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.   Jaminan atas mutu barangnya;
4.   Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Terdapat pula fungsi pendaftaran merek, antara lain:
1.   Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan terhadap hak merek. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut.
1.   Orang/Perorangan
2.   Perkumpulan
3.   Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)

Istilah Lisensi dan Pengalihan Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Merek atau pemilikan merek yang telah terdaftar dapat beralih atau dialihkan. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1.   Pewarisan;
2.   Wasiat;
3.   Hibah;
4.   Perjanjian;
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Merek
Lingkup merek terdiri dari merek yang tidak dapat didaftarkan, hal yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak, penghapusan merek, dan pembatalan merek terdaftar. Berikut ini adalah penjelasannya.
1.   Merek tidak dapat didaftar karena:
a.   Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c.   Tidak memiliki daya pembeda;
d.   Telah menjadi milik umum; atau
e.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
2.   Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yaitu:
a.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
d.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
3.   Penghapusan merek terdaftar dikarenakan:
a.   Atas prakarsa DJHKI;
b.   Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.   Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.   Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
      Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a.   Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b.   Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
4.   Pembatalan merek terdaftar, yaitu suatu merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM yaitu oleh pengadilan niaga.

Jangka Waktu Perlindungan Merek
            Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Pelanggaran dan Sanksi
            Terdapat sanksi bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran di bidang merek. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.   Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.   Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
            Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas yaitu pada Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)". Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.

Permohonan Pendaftaran Merek
            Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.   Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.   Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.   Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.   Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.   Bukti pembayaran biaya permohonan.
            Terdapat pula prosedur pendaftaran merek bagi pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya. Prosedur tersebut dijelaskan melalui gambar berikut.


            Berdasarkan gambar prosedur di atas, pemberian angka menjelaskan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut ini adalah makna dari setiap angka di gambar.
1.   Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.   Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.   Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.   Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.   Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Sumber:


Hak Paten

Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Istilah paten mulai populer sejak munculnya “Letters of Patent“ yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623, Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru yang dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat.  Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli  1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak-hak yang Terdapat dalam Lingkup Paten
Pemohon atau pemegang paten dapat memiliki hak tersendiri dalam melaksanakannya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hak yang dimaksud.
1.   Hak Prioritas
      Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
2.   Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
3.   Hak Pemegang Paten
      Pemegang paten memiliki hak dalam melaksanakan paten yang dimilikinya. Berikut ini adalah penjelasannya.
a.   Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
1)   dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten;
2)   dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam poin sebelumnya.
b.   Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
c.   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
d.   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam poin a di atas.

Istilah Mengenai Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.   Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.   Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.   Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.   Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1)   mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
2)   mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
3)   telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.   DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

Dasar Hukum Hak Paten
            Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten. Berikut ini adalah pemaparannya.
1.   Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.   Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.   Keputusan presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.   Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.   Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.   Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
8.   Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.   Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat­syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
            Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001. Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
            Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2001. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.
            Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 14 Tahun 2001. Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengalihan Paten
            Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1.   Pewarisan;
2.   Hibah;
3.   Wasiat;
4.   Perjanjian tertulis; atau
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Paten
1.   Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.   Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beser-ta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.   Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi terdapat objek yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
a.   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
b.   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.   Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Perlindungan Paten
            Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Sanksi
            Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
            Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.   surat kuasa khusus, apabila permohonan diaiukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
2.   surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
3.   deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).

Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang (2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan. Alasan-alasan tersebut antara lain:
1.   Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri;
2.   Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh;
3.   Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada;
4.   Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu.
            Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien yaitu mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan. Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya, jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.