Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Istilah paten mulai populer sejak munculnya “Letters
of Patent“ yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif
kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623, Raja James I
memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten
hanya kepada temuan-temuan baru yang dimaksudkan untuk mendorong inventor agar
mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat. Paten pertama di Amerika Serikat diberikan
tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan
metode produksi garam abu (potassium carbonate).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak
lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan
invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang
menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak-hak yang Terdapat dalam Lingkup Paten
Pemohon atau pemegang paten dapat memiliki hak tersendiri
dalam melaksanakannya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hak yang dimaksud.
1. Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut.
2. Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu
tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih
lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan
Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
3. Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya. Berikut ini adalah penjelasannya.
a. Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan:
1) dalam hal paten produk:
membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk
dijual atau diserahkan produk yang diberi paten;
2) dalam hal paten proses:
menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam poin sebelumnya.
b. Pemegang paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
c. Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
d. Pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu
tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam poin a di atas.
Istilah Mengenai Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak
lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari
suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan
DJHKI, atas dasar permohonan.
1. Setiap
pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka
waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan
membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak
dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang
paten;
2. Permohonan
lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas
dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang
lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3. Selain
kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a. Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1) mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri
paten yang bersangkutan secara penuh;
2) mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
3) telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b. DJHKI
berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala
ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar
masyarakat.
Dasar Hukum Hak Paten
Terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten. Berikut ini
adalah pemaparannya.
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2. Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement
Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia);
3. Keputusan presiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang
Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang
Bentuk dan lsi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991
tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun
1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Syaratsyarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991
tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Berdasarkan Pasal
99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001. Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu
Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan
kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat
melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal
99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2001. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu
Paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan
pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab
di bidang terkait.
Berdasarkan Pasal 103
UU Nomor 14 Tahun 2001. Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pengalihan Paten
Paten
atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian.
Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1. Pewarisan;
2. Hibah;
3. Wasiat;
4. Perjanjian
tertulis; atau
5. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Lingkup Paten
1. Paten
Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai
kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau
komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2. Paten
dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi
akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang
dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi
dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru
beser-ta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu
kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3. Invensi
yang Tidak Dapat Diberi Paten
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi terdapat objek yang tidak
dapat diberi paten adalah invensi tentang:
a. Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum atau kesusilaan;
b. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan;
c. Teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d. Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001)
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana
(sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001)
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
Pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu
tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
Permohonan Paten
Permohonan paten
diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1. surat
kuasa khusus, apabila permohonan diaiukan melalui konsultan paten terdaftar
selaku kuasa;
2. surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain
yang bukan penemu;
3. deskripsi, klaim,
abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).
Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang (2008) ada empat alasan mengapa
sistem paten diciptakan. Alasan-alasan tersebut antara lain:
1. Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri;
2. Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah
diperoleh;
3. Untuk menginvestasikan sumber daya yang
diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang
ada;
4. Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan
terdahulu.
Paten merupakan
pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara
efisien yaitu mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk
penelitian, riset dan pengembangan suatu produk. Paten sering dikritik sebagai
alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat
membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan. Indonesia sangat kaya dengan
warisan budaya, jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan
baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara
lain yang lebih menghargai karyanya.
No comments:
Post a Comment