Pengertian dan Dasar Hukum Hak Merek
Merek
adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang merupakan isi
dari pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001. H.M.N.
Purwo Sutjipto menjelaskan bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu
benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang
sejenis. Menurut Dr. Iur Soeryatin, suatu merek dipergunakan untuk membedakan
barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya, oleh karena itu barang
yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan
terhadap mutunya. Dengan demikian dapat disimpulkan merek merupakan suatu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angkaangka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang
sejenis lainnya sebagai jaminan terhadap mutunya. Hak merek juga merupakan bagian dari hak atas
intelektual. Dasar perlindungan merek terdapat pada undang-undang No. l5 Tahun 2001
tentang Merek (UUM).
Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek juga diatur dalam UUM Tahun 2001. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 butir 2 dan 3, yaitu terdiri
dari merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan
wujudnya, antara lain yaitu:
1.
Merek Lukisan (Bell Mark)
2.
Merek Kata (World Mark)
3.
Merek Bentuk (Form Mark)
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5.
Merek Judul (Title Mark)
Jenis-jenis
merek lain berdasarkan objeknya yaitu:
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi Merek
Merek digunakan pada barang dan/atau jasa
dengan berbagai fungsi. Pemakaian merek berfungsi sebagai berikut.
1. Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau
badan hukum lainnya;
2. Alat
promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3. Jaminan atas mutu barangnya;
4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Terdapat
pula fungsi pendaftaran merek, antara lain:
1. Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek
yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran
oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan terhadap hak merek.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut.
1. Orang/Perorangan
2. Perkumpulan
3. Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)
Istilah Lisensi dan Pengalihan Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak
(bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh
atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu
dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada
DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian
lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi
para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Merek atau pemilikan merek yang telah
terdaftar dapat beralih atau dialihkan. Hal-hal
tersebut dapat terjadi karena:
1. Pewarisan;
2. Wasiat;
3. Hibah;
4. Perjanjian;
5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Lingkup Merek
Lingkup merek terdiri dari merek yang tidak dapat didaftarkan, hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak, penghapusan merek, dan
pembatalan merek terdaftar. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Merek tidak dapat didaftar karena:
a. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak
baik;
b. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
c. Tidak memiliki daya pembeda;
d. Telah
menjadi milik umum; atau
e. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
2. Hal
yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual yaitu:
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah
terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
d. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
e. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang
berwewenang.
3. Penghapusan
merek terdaftar dikarenakan:
a. Atas
prakarsa DJHKI;
b. Atas
permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan
penghapusan;
d. Tidak
diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun
berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran
atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh
DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi
peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari
pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa
yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan
pendaftarannya.
4. Pembatalan merek terdaftar, yaitu suatu merek
terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan
berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM yaitu oleh pengadilan
niaga.
Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan
Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal
penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Pelanggaran dan Sanksi
Terdapat
sanksi bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran di bidang merek. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang
merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau
jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi
barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
Sanksi bagi
orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana
dimaksud di atas yaitu pada Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa
yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui
bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah)". Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat
delik aduan.
Permohonan
Pendaftaran Merek
Permohonan
pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib
melampirkan:
1. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2. Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3. Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4. 24 lembar
etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
7. Bukti pembayaran biaya permohonan.
Terdapat pula
prosedur pendaftaran merek bagi pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya.
Prosedur tersebut dijelaskan melalui gambar berikut.
Berdasarkan gambar
prosedur di atas, pemberian angka menjelaskan informasi waktu yang akan
ditempuh pada proses tersebut, berikut ini adalah makna dari setiap angka di gambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat
pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling
lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi
dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika
oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak
Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan
disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan
penolakan banding.
Sumber:
No comments:
Post a Comment