Thursday, April 17, 2014

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif atau khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalannya dari permulaan munculnya ciptaan, cara memperkenalkannya adalah dengan mengumumkan. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ciptaan yang telah dikenal oleh banyak orang selanjutnya diperbanyak. Yang dimaksud dengan pencipta itu sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pibak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

Perlindungan Terhadap Hak Cipta
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.      Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.      Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
3.      Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
4.      Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5.      Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
6.      Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7.      Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works;
8.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
9.      Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
10.  Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
11.  Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
12.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
13.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Pengalihan Hak Cipta
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena berbagai hal. Hal-hal tersebut antara lain:
1.      pewarisan;
2.      hibah;
3.      wasiat;
4.      perjanjian tertulis; atau
5.      sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan tersebut meliputi karya:

1.      Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
2.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
6.      Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.      Arsitektur;
8.      Peta;
9.      Seni batik;
10.  Fotografi;
11.  Sinematografi;
12.  Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya maka negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya. Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.

Hak Moral dan Hak Ekonomi Atas Suatu Ciptaan Beserta Hak Terkait
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku yang memperbanyak atau menyiarkan pertunjukan, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.

Jangka Waktu Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak cipta atas ciptaan diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC. Berikut ini adalah ciptaan yang dilindungi dengan adanya hak cipta sesuai pasal tersebut.
1.      Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
2.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
3.      Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni Pahat;
4.      Seni batik;
5.      Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
6.      Arsitektur;
7.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
8.      Alat peraga;
9.      Peta;
10.  Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
Hak cipta atas ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan juga diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC. Berikut ini adalah ciptaan yang dilindungi dengan adanya hak cipta sesuai pasal tersebut.
1.      Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
2.      Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Apabila suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan Pasal lO ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu dan Pasal ll ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.

Pelanggaran dan Sanksi
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya. Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
2.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
3.      Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
4.      Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.   Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)   pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
5.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
6.      Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
7.      Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
8.      Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran antara lain:
1.      Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalurperdagangan, termasuk tindakan importasi, serta menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2.      Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela);
3.      Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Berikut ini adalah ketentuam pidana/sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap hak cipta.
1.      Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2.      Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.      Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4.      Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5.      Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
6.      Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
7.      Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
8.      Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
9.      Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.  Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11.  Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.

Permohonan Pendaftaran Ciptaan
            Bagi yang ingin mengajukan permohonan untuk mndaftarkan ciptaannya dapat melalui prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Berikut ini adalah prosedur permohonan pendaftaran ciptaan.
1.   Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.   Pemohon wajib melampirkan:
a.   surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b.   contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
2)      apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
3)      program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
4)      CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
5)      alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
6)      lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
7)      drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
8)      tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
9)      pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
10)  pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
11)  karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
12)  karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
13)  seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing­masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
14)  seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase: masing­masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
15)  arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
16)  peta: 1 (satu) buah;
17)  fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
18)  sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
19)  terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
20)  tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c.   salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.   fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e.   pembayaran biaya permohonan.
3.   Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

Sumber:

No comments:

Post a Comment