Pengertian Hak
Cipta
Hak
cipta merupakan hak eksklusif atau khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sejalannya dari permulaan munculnya ciptaan, cara
memperkenalkannya adalah dengan mengumumkan. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. Ciptaan
yang telah dikenal oleh banyak orang selanjutnya diperbanyak. Yang dimaksud
dengan pencipta itu sendiri adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya itu. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu. Jika suatu
ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pibak dengan tidak mengurangi
hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar
hubungan dinas. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Perlindungan
terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan
Terhadap Hak Cipta
Undang-undang
Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC
kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa
peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah
RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
2.
Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan
dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan;
3.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan
Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
4.
Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
5.
Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan
Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Australia;
6.
Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta
antara Republik Indonesia dengan Inggris;
7.
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesanan Berne Convention
For The Protection Of Literary and Artistic Works;
8.
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights
Treaty;
9.
Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances
and Phonogram Treaty (WPPT);
10.
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.Ol-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran
Ciptaan;
11.
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan
Hak Cipta;
12.
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI l\Jo.M.01.PW.07.03 Tahun 1990
tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
13.
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991
tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Pengalihan Hak
Cipta
Hak
cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena berbagai hal. Hal-hal
tersebut antara lain:
1.
pewarisan;
2.
hibah;
3.
wasiat;
4.
perjanjian tertulis; atau
5.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan
yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Ciptaan tersebut meliputi karya:
1.
Buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
4.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
5.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan
pantomim;
6.
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gam bar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
7.
Arsitektur;
8.
Peta;
9.
Seni batik;
10.
Fotografi;
11.
Sinematografi;
12.
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Hak
cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau hasil ciptaan yang tidak diketahui penciptanya
maka negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan
benda budaya nasional lainnya. Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng,
legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya
seni lainnya.
Hak Moral dan
Hak Ekonomi Atas Suatu Ciptaan Beserta Hak Terkait
Hak
moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan
atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah
dialihkan. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas
ciptaan serta produk hak terkait. Hak terkait adalah hak eksklusif yang
berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku yang memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukan, bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi lembaga penyiaran
untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu
Perlindungan Suatu Ciptaan
Hak
cipta atas ciptaan diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 29 UU HC. Berikut
ini adalah ciptaan yang dilindungi dengan adanya hak cipta sesuai pasal
tersebut.
1.
Buku, pamflet, dan semua
hasil karya tulis lainnya;
2.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
3.
Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni
Pahat;
4.
Seni batik;
5.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
6.
Arsitektur;
7.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
8.
Alat peraga;
9.
Peta;
10.
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
Hak cipta atas
ini berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih,
hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak
cipta atas ciptaan juga diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC. Berikut
ini adalah ciptaan yang dilindungi dengan adanya hak cipta sesuai pasal
tersebut.
1.
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
2.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Apabila
suatu ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Hak cipta yang
dimiliki/dipegang oleh negara berdasarkan Pasal lO ayat (2) UUHC berlaku tanpa
batas waktu dan Pasal ll ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diketahui umum.
Pelanggaran dan
Sanksi
Suatu
perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Hak ekslusif
adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada
pihak lain yang boleh memanfaatkan hal tersebut tanpa seizin pemegangnya. Tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
2.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
3.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
4.
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian,
guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii)
ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
5.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
6.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
7.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
8.
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Hal-hal yang
dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan
pelanggaran antara lain:
1.
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga
dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran.
Penetapan Sementara ditujukan untuk mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak
Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau
Hak Terkait ke dalam jalurperdagangan, termasuk tindakan importasi, serta menyimpan
bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut
guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
2.
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran
hak ciptanya meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang
yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela);
3.
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI
dan/atau PPNS DJHKI.
Berikut ini
adalah ketentuam pidana/sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap hak cipta.
1.
Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
2.
Pasal 72 ayat (2) : Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3.
Pasal 72 ayat (3) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
4.
Pasal 72 ayat (4) : Barangsiapa melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
5.
Pasal 72 ayat (5) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19,
Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
6.
Pasal 72 ayat (6) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
7.
Pasal 72 ayat (7) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
8.
Pasal 72 ayat (8) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah).
9.
Pasal 72 ayat (9) : Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
10.
Pasal 73 ayat (1) : Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak
pidana hak cipta atau hak terkait serta alat-alat yang digunakan untuk
melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
11.
Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Permohonan
Pendaftaran Ciptaan
Bagi yang ingin mengajukan
permohonan untuk mndaftarkan ciptaannya dapat melalui prosedur-prosedur yang
telah ditentukan. Berikut ini adalah prosedur permohonan pendaftaran ciptaan.
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan
eara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 3 (tiga).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan
diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1)
buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid
dengan edisi terbaik.
2)
apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat
tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
3)
program komputer: 2 (dua) buah disket/ed disertai buku petunjuk pengoperasian
dari program komputer tersebut.
4)
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian eiptaannya;
5)
alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
6)
lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
7)
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
8)
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah
rekamannya;
9)
pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
10)
pantonim: 10 (sepuluh l buah gambar atau 2 (dual buah rekamannya;
11)
karya pertunjukan: 2 (dua) buah rekamannya;
12)
karya siaran: 2 (dua) buah rekamannya;
13)
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan
gambar: masingmasing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
14)
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan
kolase: masingmasing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
15)
arsitektur: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
16)
peta: 1 (satu) buah;
17)
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
18)
sinematografi: 2 (dua) buah rekamannya;
19)
terjemahan: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang
hak cipta;
20)
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
c. salinan resmi serta pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
e. pembayaran biaya permohonan.
3. Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan
pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan
bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Sumber:
No comments:
Post a Comment