Wednesday, April 1, 2015

Tentang Saya

Nama saya Fairuz Inanda Oktoriza Siregar, nama panggilan yang biasa diberikan kepada saya adalah Fairuz atau Papay. Saya lahir di Jakarta tanggal 23 Oktober 1994. Sekarang saya sedang melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia, yaitu Universitas Gunadarma dengan jurusan teknik industri yang berada dalam fakultas teknologi industri. Saya adalah seorang muslimah. Saya adalah anak ke-1 dari 2 bersaudara. Saya mempunyai adik laki-laki yang masih bersekolah SMA. Saya tinggal di daerah Jatimulya, Bekasi. Alamat email saya fairuzinanda@ymail.com.

Saya telah menempuh berbagai pendidikan formal mulai dari TK sampai kuliah. Berikut ini adalah riwayat pendidikan formal saya:
TK
TK PERTIWI
Masuk tahun
1998
Lulus tahun
2000
SD
SDS KARTIKA X-7
Masuk tahun
2000
Lulus tahun
2006
SMP
SMPN 115 JAKARTA
Masuk tahun
2006
Lulus tahun
2009
SMA
SMAN 26 JAKARTA
Masuk tahun
2009
Lulus tahun
2012

Saya tidak mempunyai banyak hobi, karena dengan menjadikan diri saya bermanfaat bagi orang lain saja saya sudah merasa senang. Beberapa hobi saya adalah berorganisasi, berkumpul bersama keluarga dan juga teman-teman, mengajar untuk berbagi ilmu, dan menyukai berkeliling atau berjalan-jalan agar dapat menghilangkan rasa penat dan bosan.

Saya memiliki kekurangan yaitu saya terkadang suka lupa atau tidak ingat beberapa hal, seperti lupa beberapa materi walau sudah dipelajari. Untuk mengatasinya saya harus berusaha mengingat-ingat dan mengulang-ulang membaca, bertanya kepada orang lain, dan mencatat hal-hal yang penting. Kekurangan lainnya adalah saya belum sepenuhnya mempelajari dan menerapkan agama saya, tetapi saya selalu berusaha dan berdoa agar diri saya selalu diberi petunjuk-Nya. Saya juga memiliki beberapa kelebihan yaitu jujur dalam bekerja, cepat memahami hal-hal baru, mampu bekerja sama dengan baik, mampu mengoperasikan berbagai software komputer (khususnya pada bidang teknik industri: spss, minitab, winqsb, pom-qm, lindo, dan catia), saya juga pendengar yang baik, tidak pendendam atau suka mengingat-ingat kesalahan orang lain, dan juga bertindak sesuai dengan aturan.


Kejadian yang membuat orang tua saya bangga sebenarnya tidaklah banyak, orang tua saya sebenarnya sudah mensyukuri keadaan saya yang seperti ini, dimana saya masih bisa berkumpul bersama keluarga, menjalankan kuliah saya dengan baik, berperilaku dengan baik, dan melaksanakan ibadah dengan baik. Tetapi hal yang membuat orang tua saya bangga kepada diri saya adalah saya bisa menjaga kepercayaan kedua orang tua saya dan tidak pernah menyianyiakan kepercayaan mereka. Selain itu, prestasi ipk saya dan beasiswa yang saya raih di perkuliahan juga membuat kedua orang tua saya bangga terhadap saya. Sekian yang dapat saya sampaikan dalam tulisan “tentang saya”. Semoga menginspirasi :)

Kasus Pelanggaran Terhadap UU Mengenai Lingkungan

          Kasus pencemaran limbah oleh PT Surabaya Kertas yang menyebabkan kandungan logam berat raksa bertambah banyak di kali Surabaya ataupun kali tengah memperlihatkan betapa tidak tanggapnya pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya. Hal yang diherankan adalah pemerintah propinsi Surabaya yaitu gubernur melalui Bapedal Jatim  mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair  atau IPLC kepada PT Surabaya Kertas. Melihat tugas dan wewenang pemerintah daerah yang pada pasal 63 ayat 2, diterangkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya berwenang melakukan penegakan hukum pada tingkat propinsi. Pemerintah propinsi cenderung melindungi PT Surabaya Kertas dalam penanganan pencemaran limbah ke kali Surabaya dan kali tengah yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas tersebut. Gubernur juga mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair ke badan sungai kali Surabaya, padahal kali Surabaya ini merupakan penyuplai atau bahan baku  air minum bagi 3.000.000 warga kota Surabaya. Akibatnya, kesehatan warga Surabaya sendiri akhirnya terancam dengan adanya kandungan logan berat yang berbentuk mercury atau air raksa yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu sendiri serta biota-biota yang hidup di sepanjang aliran sungai.

Menanggapi tersebut, perlu dibahas mengenai hukum perundang-undangan tentang lingkungan. Terkait dengan sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  telah memberikan solusinnya, berikut adalah uraian secara singkat tentang penerapan sanksi bagi perseorangan atau badan hukum yang telah melakukan pencemaran lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Ada 3 jenis sanksi yang dapat diterapkan pada badan hukum yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi ganti rugi yang terdapat dalam ranah hukum perdata.
Pada pasal 76 sampai dengan  pasal 83 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  dijelaskan tentang sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap PT Surabaya  Kertas. Sansi administratif dapat berbentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Dari pasal tersebut badan hukum itu selain dapat dijerat oleh sanksi administratif dapat pula dijerat dengan sanksi pidana. Pada pasal 80 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah dijelaskan bentuk-bentuk paksaan pemerintah yang dapat dijatuhkan kepada badan hukum terkait dengan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Bentuk-bentuk paksaan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Penghentian sementara kegiatan produksi
2.      Pemindahan sarana produksi
3.      Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
4.      Pembongkaran
5.      Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
6.      Penghentian sementara seluruh kegiatan
7.      Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
         Pada pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 setiap penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Hukum pidana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat dicatat telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, jauh lebih berkembang dari lingkup jangkauan yang dimiliki KUHP, UUPLH 1982, dan UUPLH 1997. Proses penegakan hukum pidana meliputi tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap prosekusi, tahap peradilan, dan tahap eksekusi. Prinsip-prinsip hukum pidana yang terkandung dalam hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut:
1.      Prinsip pemidanaan secara delik formal maupun materiil
2.      Prinsip pemidanaan terhadap idividu
3.      Prinsip pemidanaan terhadap korporasi
4.      Prinsip pembedaan atas perbuatan kesengajaan dengan kelalaian
5.      Prinsip penyidikan dengan tenaga khusus di bidang lingkungan
6.      Prinsip pengenaan sanksi pidana secara khusus
           Dasar hukum pemidanaan bagi pelaku kejahatan lingkungan baik perseorangan maupun badan hukum terdapat pada pasal 97-120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Untuk lebih jelasnya sebagai contoh pasal 102 UUPLH 2009 dikutipkan sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).” Sesuai dengan pasal ini, seseorang dapat disebut telah melakukan delik lingkungan hidup ternyata sudah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, melakukan perbuatan dengan sengaja atau lalai dan menyebabkan rusak atau tercemarnya lingkungan hidup menurut undang-undang.
Terdapat juga ruang mengenai hukum perdata. Salah satu aspek mengenai keperdataan di dalam di dalam UU ini adalah mengenai pertanggungjawaban ganti rugi (liability). Ganti rugi dalam kejahatan korporasi terhadap lingkungan adalah sebagian dari hal-hal yang berhubungan dengan tanggungjawab mengenai kerusakan lingkungan oleh perbuatan seseorang (environtmental responsibility). Tanggungjawab lingkungan adalah merupakan rangkaian kewajiban seseorang atau pihak untuk memikul tanggungjawab kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UUPPLH 2009 menentukan environmental responsibility baik masalah ganti rugi kepada orang-perorangan (privat compensation) maupun biaya pemulihan lingkungan (public compensation). Dengan demikian sifat environmental liability bisa bersifat privat maupun publik, dalam arti jika seseorang pencemar telah memenuhi tanggungjawabnya kepada orang-perorangan, tidak berarti dengan sendirinya sudah selesai dan tidak lagi dalam hal pemulihan lingkungan atau sebaliknya.
Dengan meilihat lagi keterangan-keterangan di atas maka dalam rangka penerapan sanksi dan bentuk sanksi itu sendiri bagi PT Surabaya Kertas adalah terdiri dari petanggungjawaban secara administratif yakni dari yang paling ringan adalah teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan ijin usaha. Selain itu, dalam ranah hukum pidana, pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Dalam hal ini yang terkena ancaman pidana ini adalah aktor intelektual atau penyebab pencemaran atau penaggung jawab pengolahan limbah pada PT Surabaya Kertas sesuai dengan pasal 102 UU no 32 tahun 2009. Dan bentuk sanksi yang terakhir adalah sanksi dalam ranah hukum keperdataan adalah ganti rugi untuk perseorangan yakni korban (privat compensation) serta baya pemulihan lingkungan  (environmental responsibility) yang telah tercemar oleh limbah.

Sumber:

Kasus Mengenai Lingkungan dan Cara Menanggulanginya

Akses terhadap air bersih di Indonesia masih menjadi masalah yang sangat memperihatinkan. Sebagian besar air tawar yang digunakan berasal dari sungai, danau, waduk, dan sumur. Pembangunan yang semakin pesat dan laju pertumbuhan yang tinggi malah membuat kondisi air semakin buruk dan persediaan yang tidak imbang dengan yang dibutuhkan. Menanggapi hal tersebut dibutuhkanlah perbaikan dalam pembangunan dan penyediaan kualitas dan kuantitas air yang sesuai. Ketidaktersediaan air bersih secara umum diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam disebabkan secara alamiah berdasarkan bentukan wilayah yang memang sulit untuk mendapatkan air. Faktor manusia disebabkan oleh aktivitas dari manusia.
Salah satu kasus mengenai lingkungan yang menyediakan air untuk dikonsumsi adalah pada Sungai Code di dusun Tegal Panggung Cokrodirjan, Yogyakarta. Sungai Code merupakan salah satu dari tiga sungai yang mengalir melalui Kota Yogyakarta dan di sekitar pusat pariwisata Yogyakarta yang telah dikenal secara luas oleh wisatawan. Sejak tahun 1970 sampai pertengahan tahun 1980, lahan di sepanjang 7 kilometer pinggir sungai dari arah utara ke selatan dipenuhi dengan pemukiman penduduk miskin, yang umumnya merupakan kaum migran. Banyaknya kaum migran di bantaran Sungai Code ini mengakibatkan penduduk di daerah tersebut sangat padat dan mulai bermunculan pemukiman kumuh yang tidak mencerminkan hidup sehat. Kondisi sungai tersebut sangat memperihatinkan. Air dari sungai berwarna keruh, berasa, dan berbau. Banyak sampah yang terlihat di aliran sungai. Sampah tersebut berasal dari perilaku beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sesuai Perda daerah Yogyakarta, warga di bantaran sungai tidak boleh membuang sampah disungai, tetapi pada realitasnya para warga tidak mengindahkan peraturan tersebut. Mereka masih saja membuang sampah ke sungai. Adapun banyak terpasang slogan-slogan yang mengajak untuk menjaga kebersihan sungai, tetapi itu semua hanya dianggap sekedar pajangan saja. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah memberi bantuan berupa gerobak sampah, tetapi tetap saja para warga masih cenderung membuang sampah di sungai. Berikut ini adalah gambar dari lingkungan di sekitar Sungai Code.

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini mengambil kebijakan yang berorientasi pada partisipasi masyarakat. Model-model partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian dan fungsi Sungai Code antara lain, pembentukan komunitas Sungai Code, merealisasikan program kali bersih (proksih), mengelola sampah dengan baik, pembuatan IPAL komunal, memasang himbauan, pembangunan fasilitas umum di bantaran sungai dan merealisasikan 24 program jalur hijau. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai penanggulangan kasus Sungai Code.
1.  Membentuk Komunitas Sungai Code. Partisipasi masyarakat merupakan aspek penting dalam melestarikan lingkungan di bantaran Sungai Code. Agar setiap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kebersihan kelestarian lingkungan, maka mereka membentuk komunitas sosial yang mencurahkan perhatiaannya kepada Sungai Code dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mengembalikan kebersihan Sungai Code. Elemen yang terlibat dalam komunitas tersebut antara lain masyarakat setempat, LSM (lembaga swadaya masyarakat), perguruan tinggi dan pemerintah kota Yogyakarta. Komunitas yang dibentuk adalah komunitas yang independen dan bersifat sukarela, sehingga lebih mengutamakan diri dalam pembangunan lingkungan Sungai Code.
2.   Merealisasikan Prokasih. Prokasih Sungai Code Yogyakarta sudah dilaksanakan pada tahun 1993. Program kali bersih (Prokasih) sebagai wujud dari kepedulian sosial terhadap lingkungan termanifestasi dalam kegiatan kerja bakti atau gotong royong yang dilakukan warga secara berkala dan dikoordinir oleh komunitas sosial yang sudah terbentuk dan aparat desa. Selain itu, masyarakat juga selalu menghimbau baik secara individual maupun kolektif kepada keluaraga dan lingkungan sekitarnya, agar tidak membuang sampah sembarangan di sekitar lingkungan Sungai Code. Kerja bakti dalam hal ini tidak dimaknai sebagai akumulasi pekerjaan untuk membersihkan lingkungan dalam jangka waktu tertentu, tetapi lebih dimaknai sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di bantaran Sungai Code.
3.   Mengelola Sampah Dengan Baik. Selain terdapat himbauan untuk tidak membuang sampah di sungai, masyarakat di sekitar Sungai Code juga belajar untuk mengelola sampah dengan baik. Sampah rumah tangga diambil oleh petugas regular dan warga mengeluarkan iuran sesuai dengan yang disepakati bersama. Model pengelolaan sampah seperti ini memang sudah jamak dilakukan oleh masyarakat perkotaan, akan tetapi jika tidak diikuti dengan partisipasi masyarakat secara total tentunya hanya akan menjadi slogan belaka, karena partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait harus mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar mereka bersedia berperanserta dalam mensukseskan program tersebut.
4.   Pembuatan IPAL Komunal. Untuk menunjang kebersihan lingkungan dan kelestarian alam di bantaran Sungai Code, beberapa masyarakat membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara komunal. Adapun kapasitas IPAL komunal yang dibuat warga antara 30 kepala keluarga sampai 70 kepala keluarga. Pembuatan IPAL ini dilakukan secara komunal karena biaya pembuatannya relatif banyak menelan biaya, dan jika ditanggung secara bersama-sama akan terasa lebih ringan. IPAL komunal bertujuan untuk mengurangi tingkat pembuangan limbah rumah tangga yang selalu menjadi permasalahan krusial dalam menciptakan air sungai yang bersih.
5.   Memasang Himbauan. Selain warga berpartisipasi dalam mengelola Sungai Code komunitas tersebut juga memasang himbauan di sepenjang bibir/tepian sungai seperti larangan membuang sampah dan himbauan-himbauan lainnya yang bertujuan menjaga eksistensi Sungai Code dan mengembalikan fungsi sungai seperti dahulu kala. Jika masyarakat di bantaran Sungai Code sudah sadar akan pentinggnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat maka masyarakat lain harus disadarkan juga untuk tidak mengotori dan membuang sampah di sungai. Karena yang membuang sampah di sungai tidak hanya masyarakat di sekitar sungai saja melainkan masyarakat luar sungai juga ikut membuang sampah di sungai.
6.   Pembangunan Fasilitas Umum di Bantaran Sungai. Kepadatan rumah penduduk dan warga secara tidak langsung telah mendorong masyarakat untuk membuang limbah rumah tangga ke sungai. Berangkat dari persoalan tersebut, maka warga beserta pemerintah desa membangun bebrapa fasilitas umum yang dikelola oleh masyarakat setempat seperti pembangunan kamar mandi umum dan WC umum, gardu sebagai pos ronda dan jalan setapak juga diperkeras. Penduduk juga menghias lingkungan tepi Sungai Code dengan pot-pot yang ditanami dengan berbagai macam bunga yang dilengkapi dengan lampu penerang, serta elemen-elemen lainnya.
7.   Merealisasikan Program Jalur Hijau. Dalam perkampungan bantaran Sungai Code Yogyakarta, seperti Prawirodirjan dan Sayidan terdapat program pembuatan taman yang diadakan oleh pemerintah setempat dan dikelola secara penuh oleh masyarakat yang bersangkutan. Meskipun hanya terbatas di jalan yang sempit atau gang yang dihimpit oleh rumah warga setempat, akan tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat warga untuk menciptakan jalur hijau agar para pengguna jalan merasa nyaman ketika memasuki lokasi perkampungan.

Sumber:

Definisi Pengetahuan Lingkungan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan pembangunan, permasalahan lingkungan terus meningkat. Akibat dari permasalahan tersebut telah jelas terlihat, dimana dengan terjadinya berbagai permasalahan lingkungan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia. Menanggapi hal tersebut diperlukanlah pemahaman mengenai pengetahuan lingkungan, sehingga dapat membantu setiap manusia untuk memahami lingkungan, menganalisis pemasalahan lingkungan, mengelola lingkungan, dan mewujudkan lingkungan yang aman bagi kelangsungan hidup manusia.
Pengetahuan lingkungan adalah cabang ilmu dasar dengan fokus utama perlindungan lingkungan dari kemungkinan terjadinya kerusakan sebagai akibat dari dampak negatif aktivitas manusia. Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai pengetahuan menurut berbagai sumber.
1.   Menurut Nurhidayati (2005), pengetahuan merupakan proses kognitif dari seseorang atau individu untuk memberi arti terhadap lingkungan, sehingga masing-masing individu akan memberi arti sendiri-sendiri terhadap stimuli yang diterimanya meskipun stimuli itu sama. Pengetahuan mempunyai aspek pokok untuk mengubah perilaku seseorang yang disengaja.
2.   Menurut Notoatmodjo (2003), pengetahuan merupakan hasil “tahu” dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu yang mana penginderaan ini terjadi melalui panca indera manusia yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba yang sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga. Sebagian besar pengetahuan atau kognitif merupakan domain yang sangat penting untuk terbentuknya tindakan seseorang (overt behavior). Karena dari pengalaman dan penelitian ternyata perilaku yang didasari pengetahuan akan lebih langgeng daripada perilaku ynag tidak didasari oleh pengetahuan. Pengetahuan mencakup domain kognitif yang mempunyai 6 arah atau tingkat yaitu:
a.  Tahu (Know). Mengingat suatu materi atau objek yang telah dipelajari sebelumnya. Tahu merupakan tingkat pengetahuan yang paling rendah. Kata kerja untuk mengukur bahwa orang tahu tentang apa yang dipelajari antara lain menyebutkan, menguikan, mendefinisikan, menyatakan.
b.  Memahami (Comprehension). Suatu kemampuan untuk menjelaskan secara benar tentang objek yang diketahui dan menginterpretasikan materi tersebut.
c.  Aplikasi (Aplication). Kemampuan untuk menggunakan materi yang telah dipelajari pada kondisi yang riil.
d.  Analisis (Analysis). Suatu kemampuan menyebarkan materi ke dalm suatu komponen tetapi masih di dalam suatu struktur organisasi yang ada kaitannya satu sama lain.
e.   Sintesis (Synthesis). Sintesis menunjukkan kepada suatu kemampuan untuk meletakkan atau menghubungkan bagian-bagian di dalam suatu bentuk keseluruhan yang baru. Dengan kata lain sintesis adalah suatu kemampuan untuk menyusun formulasi yang baru dari formulasi yang lama.
f.    Evaluasi (Evaluation). Kemampuan untuk melakukan justifikasi atau penilaian terhadap suatu materi atau objek penelitian itu berdasarkan suatu kriteria yang ditentukan sendiri atau menggunakan kriteria-kriteria yang telah ada.
     Definisi mengenai pengetahuan telah dijelaskan sebelumnya, maka perlu diketahui pula pengertian dari lingkungan. Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai lingkungan menurut berbagai sumber.
1.   Ahmad (1987) mengemukakan bahwa lingkungan hidup adalah sistem kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.
2.   Menurut St. Munajat Danusaputra dalam buku Darsono (1995), lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
            Pengetahuan lingkungan merupakan proses kognitif dari seseorang atau individu untuk memberi arti terhadap lingkungan bahwa semua benda dan kondisi yang terdapat dalam ruang dimana manusia beraktivitas dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya. Dapat diketahui melalui definisi tersebut, bahwa manusia perlu mengetahui bagaimana suatu kondisi dari lingkungan, sehingga akan berdampak pada kesejahteraan manusia itu sendiri. Pengetahuan lingkungan erat kaitannya dengan pencemaran lingkungan karena dengan tidak mengetahui pengetahuan lingkungan, maka manusia dapat merusaknya. Berikut ini adalah konsep dasar pencemaran lingkungan.
            Berdasarkan konsep di atas, dapat diketahui sumber yang akan berada pada lingkungan terdiri dari biogenik dan antropogenik. Biogenik merupakan sumber pencemar yang teremisi ke lingkungan secara alamiah seperti letusan gunung berapi, pembusukan materi padat, dan penggerusan/erosi dari hulu sungai. Antropogenik merupakan sumber pencemar yang berasal dari aktivitas/kegiatan buatan manusia yang dapat berupa materi yang mampu diasimilasi oleh alam dan materi xenobiotik (asing bagi lingkungan), seperti hasil proses industri, pembakaran bahan bakar, aktivitas domestik, eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam, ekstraksi mineral, minyak dan gas. Bentuk materi pencemar yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dapat berupa limbah cair, padat dan gas.
            Konsep dasar juga dapat diketahui yang termasuk ke dalam lingkungan. Lingkungan terdiri dari atmosfer, litosfer, dan hidrosfer. Lapisan dimana organisme dan makhluk hidup lainnya berinteraksi merupakan biosfer. Biosfer adalah lapisan yang menyelimuti bumi yang terdiri dari atmosfer, litosfer dan hidrosfer yang merupakan tempat sumberdaya alam mengalami sirkulasi dan bersiklus: gas, cairan dan materi padat, tempat pembuangan produk sampingan akibat sirkulasi dan siklus SDA berupa limbah padat, cair dan gas. Atmosfer terdiri dari campuran gas yang berada di atas permukaan bumi yaitu troposfer, stratosfer, mesosfer, dan termosfer. Hidrosfer terdiri dari lautan, danau, sungai dan air tanah (lihat siklus hidrologi). Litosfer adalah lapisan tanah yang menyelimuti inti bumi. Pada kondisi alamiah bentuk-bentuk kehidupan di biosfer berada dalam kesetimbangan dengan lingkungan. Lingkungan memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan “self-purification”.
            Bagian terakhir dari konsep dasar yaitu reseptor. Reseptor adalah penerima akibat terjadinya perubahan kualitas lingkungan, yaitu manusia, tumbuhan, hewan, dan material. Manusia mengalami dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan, contohnya tragedi Minamata di Jepang akibat pencemaran logam berat. Adanya korelasi positif yang kuat antara tingginya tingkat pencemaran udara dengan angka kejadian penyakit ISPA. Tumbuhan mengalami penurunan produktivitas tanaman produksi, kegagalan panen, dan adanya residu logam berat dan materi pencemar lainnya dalam tanaman maupun buah-buahan. Hewan mengalami peningkatan angka kematian, kebanyakan adalah hewan ternak, menururnnya resistensi hewan ternak terhadap penyakit/hama, material mengalami penurunan kualitas yang dapat menyebabkan kerusakan bangunan.


Sumber: