Wednesday, April 1, 2015

Kasus Pelanggaran Terhadap UU Mengenai Lingkungan

          Kasus pencemaran limbah oleh PT Surabaya Kertas yang menyebabkan kandungan logam berat raksa bertambah banyak di kali Surabaya ataupun kali tengah memperlihatkan betapa tidak tanggapnya pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya. Hal yang diherankan adalah pemerintah propinsi Surabaya yaitu gubernur melalui Bapedal Jatim  mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair  atau IPLC kepada PT Surabaya Kertas. Melihat tugas dan wewenang pemerintah daerah yang pada pasal 63 ayat 2, diterangkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi Surabaya berwenang melakukan penegakan hukum pada tingkat propinsi. Pemerintah propinsi cenderung melindungi PT Surabaya Kertas dalam penanganan pencemaran limbah ke kali Surabaya dan kali tengah yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas tersebut. Gubernur juga mengeluarkan surat ijin pembuangan limbah cair ke badan sungai kali Surabaya, padahal kali Surabaya ini merupakan penyuplai atau bahan baku  air minum bagi 3.000.000 warga kota Surabaya. Akibatnya, kesehatan warga Surabaya sendiri akhirnya terancam dengan adanya kandungan logan berat yang berbentuk mercury atau air raksa yang berbahaya bagi kesehatan manusia itu sendiri serta biota-biota yang hidup di sepanjang aliran sungai.

Menanggapi tersebut, perlu dibahas mengenai hukum perundang-undangan tentang lingkungan. Terkait dengan sanksi yang dapat diterapkan dalam kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Surabaya Kertas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  telah memberikan solusinnya, berikut adalah uraian secara singkat tentang penerapan sanksi bagi perseorangan atau badan hukum yang telah melakukan pencemaran lingkungan menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Ada 3 jenis sanksi yang dapat diterapkan pada badan hukum yang telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi tersebut adalah sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi ganti rugi yang terdapat dalam ranah hukum perdata.
Pada pasal 76 sampai dengan  pasal 83 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  dijelaskan tentang sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap PT Surabaya  Kertas. Sansi administratif dapat berbentuk teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pada pasal 78 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan pidana. Dari pasal tersebut badan hukum itu selain dapat dijerat oleh sanksi administratif dapat pula dijerat dengan sanksi pidana. Pada pasal 80 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah dijelaskan bentuk-bentuk paksaan pemerintah yang dapat dijatuhkan kepada badan hukum terkait dengan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan. Bentuk-bentuk paksaan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.      Penghentian sementara kegiatan produksi
2.      Pemindahan sarana produksi
3.      Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi
4.      Pembongkaran
5.      Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran
6.      Penghentian sementara seluruh kegiatan
7.      Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
         Pada pasal 81 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 setiap penanggungjawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Hukum pidana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dapat dicatat telah mengalami kemajuan yang sangat berarti, jauh lebih berkembang dari lingkup jangkauan yang dimiliki KUHP, UUPLH 1982, dan UUPLH 1997. Proses penegakan hukum pidana meliputi tahap penyelidikan, tahap penyidikan, tahap prosekusi, tahap peradilan, dan tahap eksekusi. Prinsip-prinsip hukum pidana yang terkandung dalam hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai berikut:
1.      Prinsip pemidanaan secara delik formal maupun materiil
2.      Prinsip pemidanaan terhadap idividu
3.      Prinsip pemidanaan terhadap korporasi
4.      Prinsip pembedaan atas perbuatan kesengajaan dengan kelalaian
5.      Prinsip penyidikan dengan tenaga khusus di bidang lingkungan
6.      Prinsip pengenaan sanksi pidana secara khusus
           Dasar hukum pemidanaan bagi pelaku kejahatan lingkungan baik perseorangan maupun badan hukum terdapat pada pasal 97-120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Untuk lebih jelasnya sebagai contoh pasal 102 UUPLH 2009 dikutipkan sebagai berikut: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat 4, dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).” Sesuai dengan pasal ini, seseorang dapat disebut telah melakukan delik lingkungan hidup ternyata sudah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, melakukan perbuatan dengan sengaja atau lalai dan menyebabkan rusak atau tercemarnya lingkungan hidup menurut undang-undang.
Terdapat juga ruang mengenai hukum perdata. Salah satu aspek mengenai keperdataan di dalam di dalam UU ini adalah mengenai pertanggungjawaban ganti rugi (liability). Ganti rugi dalam kejahatan korporasi terhadap lingkungan adalah sebagian dari hal-hal yang berhubungan dengan tanggungjawab mengenai kerusakan lingkungan oleh perbuatan seseorang (environtmental responsibility). Tanggungjawab lingkungan adalah merupakan rangkaian kewajiban seseorang atau pihak untuk memikul tanggungjawab kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UUPPLH 2009 menentukan environmental responsibility baik masalah ganti rugi kepada orang-perorangan (privat compensation) maupun biaya pemulihan lingkungan (public compensation). Dengan demikian sifat environmental liability bisa bersifat privat maupun publik, dalam arti jika seseorang pencemar telah memenuhi tanggungjawabnya kepada orang-perorangan, tidak berarti dengan sendirinya sudah selesai dan tidak lagi dalam hal pemulihan lingkungan atau sebaliknya.
Dengan meilihat lagi keterangan-keterangan di atas maka dalam rangka penerapan sanksi dan bentuk sanksi itu sendiri bagi PT Surabaya Kertas adalah terdiri dari petanggungjawaban secara administratif yakni dari yang paling ringan adalah teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pencabutan ijin usaha. Selain itu, dalam ranah hukum pidana, pelaku pencemaran lingkungan dalam hal ini dapat dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah). Dalam hal ini yang terkena ancaman pidana ini adalah aktor intelektual atau penyebab pencemaran atau penaggung jawab pengolahan limbah pada PT Surabaya Kertas sesuai dengan pasal 102 UU no 32 tahun 2009. Dan bentuk sanksi yang terakhir adalah sanksi dalam ranah hukum keperdataan adalah ganti rugi untuk perseorangan yakni korban (privat compensation) serta baya pemulihan lingkungan  (environmental responsibility) yang telah tercemar oleh limbah.

Sumber:

No comments:

Post a Comment