Wednesday, April 1, 2015

Kasus Mengenai Lingkungan dan Cara Menanggulanginya

Akses terhadap air bersih di Indonesia masih menjadi masalah yang sangat memperihatinkan. Sebagian besar air tawar yang digunakan berasal dari sungai, danau, waduk, dan sumur. Pembangunan yang semakin pesat dan laju pertumbuhan yang tinggi malah membuat kondisi air semakin buruk dan persediaan yang tidak imbang dengan yang dibutuhkan. Menanggapi hal tersebut dibutuhkanlah perbaikan dalam pembangunan dan penyediaan kualitas dan kuantitas air yang sesuai. Ketidaktersediaan air bersih secara umum diakibatkan oleh dua faktor, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam disebabkan secara alamiah berdasarkan bentukan wilayah yang memang sulit untuk mendapatkan air. Faktor manusia disebabkan oleh aktivitas dari manusia.
Salah satu kasus mengenai lingkungan yang menyediakan air untuk dikonsumsi adalah pada Sungai Code di dusun Tegal Panggung Cokrodirjan, Yogyakarta. Sungai Code merupakan salah satu dari tiga sungai yang mengalir melalui Kota Yogyakarta dan di sekitar pusat pariwisata Yogyakarta yang telah dikenal secara luas oleh wisatawan. Sejak tahun 1970 sampai pertengahan tahun 1980, lahan di sepanjang 7 kilometer pinggir sungai dari arah utara ke selatan dipenuhi dengan pemukiman penduduk miskin, yang umumnya merupakan kaum migran. Banyaknya kaum migran di bantaran Sungai Code ini mengakibatkan penduduk di daerah tersebut sangat padat dan mulai bermunculan pemukiman kumuh yang tidak mencerminkan hidup sehat. Kondisi sungai tersebut sangat memperihatinkan. Air dari sungai berwarna keruh, berasa, dan berbau. Banyak sampah yang terlihat di aliran sungai. Sampah tersebut berasal dari perilaku beberapa warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal sesuai Perda daerah Yogyakarta, warga di bantaran sungai tidak boleh membuang sampah disungai, tetapi pada realitasnya para warga tidak mengindahkan peraturan tersebut. Mereka masih saja membuang sampah ke sungai. Adapun banyak terpasang slogan-slogan yang mengajak untuk menjaga kebersihan sungai, tetapi itu semua hanya dianggap sekedar pajangan saja. Selain itu, pemerintah daerah juga sudah memberi bantuan berupa gerobak sampah, tetapi tetap saja para warga masih cenderung membuang sampah di sungai. Berikut ini adalah gambar dari lingkungan di sekitar Sungai Code.

Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini mengambil kebijakan yang berorientasi pada partisipasi masyarakat. Model-model partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian dan fungsi Sungai Code antara lain, pembentukan komunitas Sungai Code, merealisasikan program kali bersih (proksih), mengelola sampah dengan baik, pembuatan IPAL komunal, memasang himbauan, pembangunan fasilitas umum di bantaran sungai dan merealisasikan 24 program jalur hijau. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai penanggulangan kasus Sungai Code.
1.  Membentuk Komunitas Sungai Code. Partisipasi masyarakat merupakan aspek penting dalam melestarikan lingkungan di bantaran Sungai Code. Agar setiap masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga kebersihan kelestarian lingkungan, maka mereka membentuk komunitas sosial yang mencurahkan perhatiaannya kepada Sungai Code dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk mengembalikan kebersihan Sungai Code. Elemen yang terlibat dalam komunitas tersebut antara lain masyarakat setempat, LSM (lembaga swadaya masyarakat), perguruan tinggi dan pemerintah kota Yogyakarta. Komunitas yang dibentuk adalah komunitas yang independen dan bersifat sukarela, sehingga lebih mengutamakan diri dalam pembangunan lingkungan Sungai Code.
2.   Merealisasikan Prokasih. Prokasih Sungai Code Yogyakarta sudah dilaksanakan pada tahun 1993. Program kali bersih (Prokasih) sebagai wujud dari kepedulian sosial terhadap lingkungan termanifestasi dalam kegiatan kerja bakti atau gotong royong yang dilakukan warga secara berkala dan dikoordinir oleh komunitas sosial yang sudah terbentuk dan aparat desa. Selain itu, masyarakat juga selalu menghimbau baik secara individual maupun kolektif kepada keluaraga dan lingkungan sekitarnya, agar tidak membuang sampah sembarangan di sekitar lingkungan Sungai Code. Kerja bakti dalam hal ini tidak dimaknai sebagai akumulasi pekerjaan untuk membersihkan lingkungan dalam jangka waktu tertentu, tetapi lebih dimaknai sebagai bentuk kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di bantaran Sungai Code.
3.   Mengelola Sampah Dengan Baik. Selain terdapat himbauan untuk tidak membuang sampah di sungai, masyarakat di sekitar Sungai Code juga belajar untuk mengelola sampah dengan baik. Sampah rumah tangga diambil oleh petugas regular dan warga mengeluarkan iuran sesuai dengan yang disepakati bersama. Model pengelolaan sampah seperti ini memang sudah jamak dilakukan oleh masyarakat perkotaan, akan tetapi jika tidak diikuti dengan partisipasi masyarakat secara total tentunya hanya akan menjadi slogan belaka, karena partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan pihak-pihak terkait harus mendorong dan memfasilitasi masyarakat agar mereka bersedia berperanserta dalam mensukseskan program tersebut.
4.   Pembuatan IPAL Komunal. Untuk menunjang kebersihan lingkungan dan kelestarian alam di bantaran Sungai Code, beberapa masyarakat membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara komunal. Adapun kapasitas IPAL komunal yang dibuat warga antara 30 kepala keluarga sampai 70 kepala keluarga. Pembuatan IPAL ini dilakukan secara komunal karena biaya pembuatannya relatif banyak menelan biaya, dan jika ditanggung secara bersama-sama akan terasa lebih ringan. IPAL komunal bertujuan untuk mengurangi tingkat pembuangan limbah rumah tangga yang selalu menjadi permasalahan krusial dalam menciptakan air sungai yang bersih.
5.   Memasang Himbauan. Selain warga berpartisipasi dalam mengelola Sungai Code komunitas tersebut juga memasang himbauan di sepenjang bibir/tepian sungai seperti larangan membuang sampah dan himbauan-himbauan lainnya yang bertujuan menjaga eksistensi Sungai Code dan mengembalikan fungsi sungai seperti dahulu kala. Jika masyarakat di bantaran Sungai Code sudah sadar akan pentinggnya menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat maka masyarakat lain harus disadarkan juga untuk tidak mengotori dan membuang sampah di sungai. Karena yang membuang sampah di sungai tidak hanya masyarakat di sekitar sungai saja melainkan masyarakat luar sungai juga ikut membuang sampah di sungai.
6.   Pembangunan Fasilitas Umum di Bantaran Sungai. Kepadatan rumah penduduk dan warga secara tidak langsung telah mendorong masyarakat untuk membuang limbah rumah tangga ke sungai. Berangkat dari persoalan tersebut, maka warga beserta pemerintah desa membangun bebrapa fasilitas umum yang dikelola oleh masyarakat setempat seperti pembangunan kamar mandi umum dan WC umum, gardu sebagai pos ronda dan jalan setapak juga diperkeras. Penduduk juga menghias lingkungan tepi Sungai Code dengan pot-pot yang ditanami dengan berbagai macam bunga yang dilengkapi dengan lampu penerang, serta elemen-elemen lainnya.
7.   Merealisasikan Program Jalur Hijau. Dalam perkampungan bantaran Sungai Code Yogyakarta, seperti Prawirodirjan dan Sayidan terdapat program pembuatan taman yang diadakan oleh pemerintah setempat dan dikelola secara penuh oleh masyarakat yang bersangkutan. Meskipun hanya terbatas di jalan yang sempit atau gang yang dihimpit oleh rumah warga setempat, akan tetapi hal tersebut tidak mematahkan semangat warga untuk menciptakan jalur hijau agar para pengguna jalan merasa nyaman ketika memasuki lokasi perkampungan.

Sumber:

No comments:

Post a Comment