Tuesday, May 5, 2015

Tentang ISO 14001

ISO (International Organization for Standarization) mulai berkembang setelah berakhirnya Perang Dunia ke II. Merupakan organisasi internasional non pemerintah (NGO), berkedudukan di Genewa, Swiss. Beranggotakan lebih dari 100 Lembaga atau Negara, termasuk Indonesia. ISO sering dianggap sebagai akronim (kependekan) sebenarnya ISO adalah kata dalam bahasa Latin, yang artinya “SAMA”. Sehingga tujuan dari organisasi ini adalah mengusahakan standarisasi yang sama pada tingkat Internasional. Upaya menyamakan standar (pembakuan) yang sama di seluruh dunia memang memiliki nilai tinggi secara teknis dan sudah berlangsung lama, karena berhasil dalam meningkatkan usaha perdagangan internasional, dalam bentuk keragaman kualitas produk dan interkonektivitas yang tinggi. Pembakuan ISO global ini dikembangkan:
1.      Oleh dunia usaha (sektor swasta)
2.      Atas dasar sukarela
3.   Konsensus anggotanya (lembaga dan atau negara), setelah diskusi, dan negosiasi
4.      Diwakili bukan hanya oleh pemeran saja tetapi juga oleh “stakeholders
ISO merupakan standar internasional yang berisi syarat-syarat untuk mengadakan, mengimplementasikan serta mengoperasikan Sistem Manajemen Lingkungan (SML). ISO 14000 pertama kali dicetuskan sebagai hasil dari putaran Uruguay (negosiasi GATT) dan konferensi tingkat tinggi Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Pada saat itu GATT menetapkan pada masalah pengurangan “non-tarrif barriers to trade”, KTT Bumi menghasilkan komitmen untuk perlindungan lingkungan di seluruh dunia. Untuk mencegah TBT (technical barriers to trade) karena hal tersebut ditakuti dapat menimbulkan proteksionisme dan diskriminasi dagang, maka WTO (World Trade Organization) menetapkan bahwa aspek lingkungan boleh dimasukkan ke dalam persyaratan dagang asalkan memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Harus transparan dan berdasarkan data ilmiah
2.      Non diskriminasi
3.      Mengikuti standar internasional
Bagian ketiga inilah yang turut mendorong berkembangnya standar internasional tentang lingkungan yang menuju kepada terciptanya ISO 14000. Termasuk didalamnya standar pengaturan lingkungan seperti ekolabel (Environmental Labelling) yang dikenal sejak 1992/1993, bahkan di Jerman sudah ada sejak 1977. Ekolabel adalah sertifikasi atas produk yang dibuat secara akrab lingkungan, yaitu tidak mencemarkan dan tidak merusak lingkungan, juga harus secara berkelanjutan. Dari suatu survey yang dilakukan BAPEDAL, ternyata bahwa pada tahun 1994, 74% ekspor Indonesia ditujukan kepada 14 negara yang sudah mempunyai program ekolabel. Bahkan untuk produk hutan dan kehutanan ada komitmen Indonesia pada ITTO bahwa sebelum tahun 2000 Indonesia sudah harus mempunyai sistem ekolabel, kalau tidak maka hasil kehutanan Indonesia tidak akan laku di pasar anggota ITTO terutama di Eropa. Dari uraian tersebut di atas nyata bahwa perdagangan dunia sekarang dipengaruhi oleh unsur-unsur standarisasi lingkungan. Setelah ISO seri 9000 diterima secara luas dan meningkatnya perkembangan standar bidang lingkungan di seluruh dunia, ISO 14000 diidentifikasikan perlu dibuat dan diterapkan untuk :
1.   Mendorong penggunaan pendekatan yang umum digunakan dalam manajemen untuk diterapkan dalam manajemen lingkungan
2.   Meningkatkan kemampuan organisasi untuk dapat mencapai kinerja lingkungan yang lebih baik
3.   Memfasilitasi perdagangan dan menghilangkan hambatan dalam perdagangan.
Sistem manajemen lingkungan merupakan program yang harus diterapkan oleh setiap pemilik usaha atau perusahaan dalam bidang apapun sebagai jaminan bahwa usaha yang dijalankan tidak akan mendatangkan potensi merusak bagi lingkungan dalam operasinya. Agar setiap perusahaan atau usaha memiliki standar yang sama dalam hal menjalankan sistem operasional dengan standar ramah lingkungan, sistem manajemen lingkungan yang diterapkan masing-masing perusahaan harus berdasarkan standar resmi internasional yaitu ISO 14001. Standar ini wajib dituruti oleh berbagai perusahaan serta bidang usaha di seluruh dunia dalam hal operasi standar mereka dan yang melanggar akan menghadapi sanksi formal. Pemberlakuan prinsip-prinsip ISO 14001 berdasar pada pengertian lingkungan sebagai area di sekeliling wilayah operasi perusahaan atau organisasi yang mencakup berbagai faktor seperti air, tanah, udara, habitat makhluk hidup serta masyarakat sekitar. Penerapan prinsip-prinsip manajemen lingkungan secara optimal harus mencakup semua area ini bila ingin dianggap sebagai perusahaan yang terpercaya dan beretika. Penerapan sistem manajemen lingkungan yang utuh dan menyeluruh bukan hanya merupakan kewajiban sebuah perusahaan melainkan juga sebuah langkah investasi yang bagus dan berjangka panjang.
Berdasarkan ISO 14001, pengertian sistem manajemen lingkungan secara umum adalah satu sistem manajemen lengkap yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan yang terkait atau berpotensi mendatangkan dampak bagi lingkungan di sekitar wilayah operasi perusahaan, dimana sistem manajemen tersebut harus meliputi keseluruhan proses mulai dari perencanaan, penelitian, penerapan, penanggungjawaban, peninjauan dan peninjauan ulang serta pembuatan dan pemeliharaan kebijakan yang telah dihasilkan. Perusahaan yang menerapkan sistem manajemen lingkungan berdasarkan ISO 14001 secara maksimal sesungguhnya sedang berinvestasi dengan menumbuhkan lingkungan usaha yang baik serta memberikan imej baik kepada masyarakat dan berpotensi menarik lebih banyak pelanggan atau investor. Selain itu, perusahaan yang sistem operasinya berkaitan dengan, berdampak pada atau memiliki sumber daya dari lingkungan akan menjamin kelangsungan operasi perusahaan di masa depan sekaligus keberlanjutan dari kondisi lingkungan di sekitarnya. Banyak perusahaan kurang etis yang menganggap bahwa penerapan sistem manajemen lingkungan, terutama yang berdasarkan ISO secara mendetail, merupakan hal yang membuang-buang waktu dan biaya serta tidak memiliki potensi komersil. Hal tersebut mungkin saja jika dilihat secara harfiah dan dalam jangkap pendek. Akan tetapi, untuk jangka pajang, jika prinsip manajemen lingkungan dalam ISO 14001 diterapkan secara maksimal, akan ada banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh satu perusahaan.
Hal yang paling jelas nampak dalam penerapan sistem manajemen lingkungan adalah potensi berkurangnya kecelakaan kerja baik bagi para pekerja dan pihak-pihak di perusahaan maupun bagi masyarakat yang tinggal di daerah sekitar wilayah usaha tersebut. Selain itu, penerapan sistem kerja berbasis lingkungan akan menunjukkan penghematan pada biaya listrik, air serta sumber-sumber energi untuk operasional perusahaan lainnya. Selain itu, tren ‘Green Company’ yang sangat populer sekarang akan membuat suatu perusahaan yang menerapkan sistem manajemen menurut ISO 14001 memiliki imej positif dalam industrinya sehingga berpotensi menarik investor dan konsumen lebih banyak. Pemilik perusahaan yang menerapkan sistem ini juga akan menghemat lebih banyak dalam hal biaya asuransi karena perusahaan asuransi biasanya menurunkan tarif untuk pihak yang menerapkan sistem atau teknologi yang berpotensi menghemat energi serta menurunkan tingkat kecelakaan. Akhirnya, perusahaan yang menerapkan sistem manajemen lingkungan yang baik berpotensi membina hubungan baik dan harmonis dengan masyarakat sekitarnya, dimana hal ini dapat berdampak pada berbagai kemudahan yang dapat diperoleh perusahan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.
ISO 14001 merupakan salah satu bagian dari seri ISO 14000. Seluruh bagian dari seri ISO ini adalah berkenaan tentang manajemen lingkungan. Perlu ketahui tentang tujuan dari adanya standard sistem manajemen lingkungan ini:
1.      Untuk membantu organisasi mengurangi efek negatif terhadap lingkungan (baik darat, air ataupun udara) atas seluruh operasional yang mereka jalankan.
2.   Untuk membantu organisasi dalam rangka mentaati seluruh aturan tentang lingkungan yang berlaku, regulasi ataupun persyaratan lain berkait dengan lingkungan.
3.      Membantu organisasi meningkatkan kualitas atas kedua hal tersebut.
     Standar sistem manajemen lingkungan sebenarnya bukanlah standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan sebagaimana diistilahkan. ISO ini sama sekali tidak mengatur secara absolut persyaratan tentang performa terhadap lingkungan yang harus dipenuhi oleh suatu Organisasi. Standard ISO ini lebih pas jika dianggap sebagai kerangka kerja (framework) untuk membantu Organisasi dalam mengembangkan sistem manajemen lingkungan mereka sendiri. Organisasi dapat mengintegrasikan standar ISO 14001 dengan fungsi manajemen lainnya demi mencapai tujuan lingkungan ataupun tujuan ekonomis yang mereka punyai.
ISO 14001 tidak membatasi secara pasti suatu organisasi dalam menentukan tujuan mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan, namun lebih ke arah bagaimana suatu organisasi dapat mencapai tujuan kelestarian lingkungan yang mereka targetkan sendiri. Kesuksesan dari sistem manajemen lingkungan yang dijalankan Organisasi sangat bergantung pada komitmen seluruh level dalam organisasi, khususnya level atas organisasi sebagai pengontrol level dibawahnya. Sebagaimana ISO 9001, standar dalam ISO Sistem manajemen lingkungan ini, dapat pula digunakan untuk berbagai level organisasi, baik yg memproduksi barang atau penyedia jasa. Prinsip-prinsip dasar dan juga metodologi yang digunakan dalam ISO 14001 juga sama dengan standar ISO lainnya, yaitu PDCA (Plan, Do, Check, Act). Keuntungan atau manfaat dengan diperolehnya sertifikat ISO 14001 bagi Organisasi kurang lebihnya dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.  Organisasi, dengan sistem manajemen mutu yang mereka targetkan dan kembangkan terus-menerus, secara tidak langsung juga mengurangi potensi mereka untuk menderita kerugian yang diakibatkan oleh denda atas rusaknya lingkungan sebagai dampak dari operasional mereka.
2.  Penghematan anggaran organisasi. Sebab dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Lingkungan, organisasi menjadi lebih ketat dalam hal efisiensi sumberdaya dan biaya.
3.   Organisasi menjadi lebih responsif untuk menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru tentang Lingkungan sehingga (sekali lagi) mengurangi resiko terkena denda atas polusi yang mungkin ditimbulkan.
4.   Menguatkan merek dagang dari organisasi tersebut (jika ada). Sebab dengan memberlakukan Sistem Manajemen Lingkungan, dapat membuat lebih banyak orang menjadi simpatik sebab organisasi yang bersangkutan sangat memperhatikan dan berusaha meminimalisir dampak lingkungan yang sekiranya mereka timbulkan.
Manfaat Sistem Manajemen Lingkungan atau dengan kata lain manfaat sertifikat ISO 14001 bagi perusahaan yang mendapatkannya adalah:
1.      Menurunkan potensi negatif/dampak negatif terhadap lingkungan
2.      Meningkatkan kinerja lingkungan
3.      Memperbaiki tingkat pemenuhan peraturan tentang Lingkungan
4.      Mengurangi dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul
5.      Dapat mengurangi biaya produksi dan meningkatkan pendapatan
6.      Dapat mengurangi resiko kecelakaan kerja
7.      Dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah, ataupun terhadap pihak-pihak lain yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan
8.   Memberikan jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak top manajemen terhadap lingkungan
9.      Dapat mengangkat citra perusahaan
10.  Meningkatkan kepercayaan konsumen
11.  Memperbesar pangsa pasar
12.  Mempermudah dalam memperoleh izin dan akses kredit bank
13.  Meningkatkan motivasi para pekerja
14.  Meningkatkan hubungan dengan pemasok
15.  Sebagai langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan
Terdapat 11 prosedur wajib yang harus dibuat dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Berikut ini kesebelas prosedur wajib ISO 14001 yang dimaksud:
1.      Prosedur Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan (Berdasarkan klausul 4.3.1)
2.  Prosedur Evaluasi Kesesuaian Terhadap Persyaratan Hukum, Peraturan, Serta Perundang-undangan yang Berlaku (Berdasarkan klausul 4.3.2 dan 4.5.2)
3.      Prosedur Kompetensi, Pelatihan, dan Kesadaran (Berdasarkan klausul 4.4.2)
4.      Prosedur Komunikasi (Berdasarkan klausul 4.4.3)
5.      Prosedur Pengendalian Dokumen (Berdasarkan Klausul 4.4.5)
6.      Prosedur Pengendalian Operasional (Berdasarkan Klausul 4.4.6)
7.      Prosedur Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (Berdasarkan Klausul 4.4.7)
8.   Prosedur Pemantauan dan Pengukuran Operasional Terhadap Dampak Lingkungan (Berdasarkan Klausul 4.5.1)
9. Prosedur Identifikasi Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan (Berdasarkan klausul 4.5.3)
10.  Prosedur Pengendalian Rekaman atau records (berdasarkan klausul 4.5.4)
11.  Prosedur Audit Internal (Berdasarkan klausul 4.5.5)
Keberhasilan penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 sangat bergantung pada keberhasilan organisasi dalam mengidentifikasi aspek dan dampak (ASDAM) lingkungan. Aspek dan dampak lingkungan inilah yang nantinya akan menentukan peraturan apa yang berkaitan, kompetensi dan kesadaran macam apa yang harus dikuasai, sosialisasi dan komunikasi apa saja yang harus disampaikan,  kegiatan operasional apa saja yang harus dikendalian, dan kesiapsiagaan dan antisipasi kegawatdaruratan apa yang harus dipersiapkan.

1 comment: