Saturday, June 7, 2014

Hak Merek

Pengertian dan Dasar Hukum Hak Merek
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa yang merupakan isi dari pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001. H.M.N. Purwo Sutjipto menjelaskan bahwa merek adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis. Menurut Dr. Iur Soeryatin, suatu merek dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya, oleh karena itu barang yang bersangkutan dengan diberi merek tadi mempunyai: tanda asal, nama, jaminan terhadap mutunya. Dengan demikian dapat disimpulkan merek merupakan suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka­angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang dipergunakan untuk membedakan barang yang bersangkutan dari barang sejenis lainnya sebagai jaminan terhadap mutunya. Hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Dasar perlindungan merek terdapat pada undang-undang No. l5 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).

Jenis-jenis Merek
Jenis-jenis merek juga diatur dalam UUM Tahun 2001. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 butir 2 dan 3, yaitu terdiri dari merek dagang dan merek jasa. Jenis merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya, antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark)
2. Merek Kata (World Mark)
3. Merek Bentuk (Form Mark)
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark)
5. Merek Judul (Title Mark)
Jenis-jenis merek lain berdasarkan objeknya yaitu:
1.   Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.   Merek Jasa
      Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.   Merek Kolektif
      Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Merek digunakan pada barang dan/atau jasa dengan berbagai fungsi. Pemakaian merek berfungsi sebagai berikut.
1.   Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
2.   Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
3.   Jaminan atas mutu barangnya;
4.   Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Terdapat pula fungsi pendaftaran merek, antara lain:
1.   Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon Merek
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan terhadap hak merek. Pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah sebagai berikut.
1.   Orang/Perorangan
2.   Perkumpulan
3.   Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)

Istilah Lisensi dan Pengalihan Merek
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
Merek atau pemilikan merek yang telah terdaftar dapat beralih atau dialihkan. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1.   Pewarisan;
2.   Wasiat;
3.   Hibah;
4.   Perjanjian;
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Merek
Lingkup merek terdiri dari merek yang tidak dapat didaftarkan, hal yang menyebabkan suatu permohonan merek ditolak, penghapusan merek, dan pembatalan merek terdaftar. Berikut ini adalah penjelasannya.
1.   Merek tidak dapat didaftar karena:
a.   Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
c.   Tidak memiliki daya pembeda;
d.   Telah menjadi milik umum; atau
e.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM).
2.   Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yaitu:
a.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan pemerintah;
d.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
e.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
f.    Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
g.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
3.   Penghapusan merek terdaftar dikarenakan:
a.   Atas prakarsa DJHKI;
b.   Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c.   Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d.   Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
      Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a.   Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b.   Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
4.   Pembatalan merek terdaftar, yaitu suatu merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 6 UUM yaitu oleh pengadilan niaga.

Jangka Waktu Perlindungan Merek
            Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Pelanggaran dan Sanksi
            Terdapat sanksi bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran di bidang merek. Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1.   Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
2.   Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
            Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas yaitu pada Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)". Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.

Permohonan Pendaftaran Merek
            Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.   Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
2.   Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
3.   Salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
4.   24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas;
5.   Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas;
6.   Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
7.   Bukti pembayaran biaya permohonan.
            Terdapat pula prosedur pendaftaran merek bagi pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya. Prosedur tersebut dijelaskan melalui gambar berikut.


            Berdasarkan gambar prosedur di atas, pemberian angka menjelaskan informasi waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut ini adalah makna dari setiap angka di gambar.
1.   Berlangsung paling lama 9 bulan.
2.   Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4.   Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5.   Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6.   Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan banding.

Sumber:


No comments:

Post a Comment