Saturday, June 7, 2014

Hak Paten

Sejarah dan Pengertian Hak Paten
Istilah paten mulai populer sejak munculnya “Letters of Patent“ yaitu surat keputusan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Pada tahun 1623, Raja James I memberlakukan “Statute of Monopolies” yang mengatur pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru yang dimaksudkan untuk mendorong inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat.  Paten pertama di Amerika Serikat diberikan tanggal 30 Juli  1790 atas penemuan metode produksi garam abu (potassium carbonate).
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang Paten adalah iventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Hak-hak yang Terdapat dalam Lingkup Paten
Pemohon atau pemegang paten dapat memiliki hak tersendiri dalam melaksanakannya. Berikut ini akan dijelaskan beberapa hak yang dimaksud.
1.   Hak Prioritas
      Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
2.   Hak Ekslusif
Hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten.
3.   Hak Pemegang Paten
      Pemegang paten memiliki hak dalam melaksanakan paten yang dimilikinya. Berikut ini adalah penjelasannya.
a.   Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
1)   dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau diserahkan produk yang diberi paten;
2)   dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam poin sebelumnya.
b.   Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
c.   Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam poin a di atas;
d.   Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam poin a di atas.

Istilah Mengenai Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.   Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.   Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.   Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
a.   Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
1)   mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
2)   mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
3)   telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
b.   DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.

Dasar Hukum Hak Paten
            Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang paten. Berikut ini adalah pemaparannya.
1.   Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP);
2.   Undang-undang NO.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.   Keputusan presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.   Peraturan Pemerintah NO.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.   Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan lsi Surat Paten;
6.   Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.   Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.1O Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten;
8.   Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.   Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.1O Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat­syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.1O Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
            Berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2001. Apabila Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan.
            Berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2001. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggungjawab di bidang terkait.
            Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 14 Tahun 2001. Tata cara pelaksanaan Paten oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pengalihan Paten
            Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena:
1.   Pewarisan;
2.   Hibah;
3.   Wasiat;
4.   Perjanjian tertulis; atau
5.   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lingkup Paten
1.   Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.   Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beser-ta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.   Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi terdapat objek yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
a.   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
b.   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.   Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
d.   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Perlindungan Paten
            Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan danjangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan Sanksi
            Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
            Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

Permohonan Paten
            Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
1.   surat kuasa khusus, apabila permohonan diaiukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
2.   surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
3.   deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga).

Kegunaan Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang (2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan. Alasan-alasan tersebut antara lain:
1.   Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri;
2.   Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh;
3.   Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada;
4.   Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu.
            Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien yaitu mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk. Paten sering dikritik sebagai alat kaum kapitalis memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan. Indonesia sangat kaya dengan warisan budaya, jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat di bidang teknologi dan komputer akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.

No comments:

Post a Comment